Apakah Negara Ini Punya Masa Depan?


 

Oleh Sirikit Syah

Pemerhati Media dan Pendidikan

 

Pertanyaan yang menjadi judul tulisan ini tampak pesimistis. Sebetulnya itu sudah merupakan penghalusan, karena kalimat aslinya sebenarnya adalah kalimat pernyataan yang cukup keras; “Negara ini tak punya masa depan, kalau membiarkan kondisi pendidikan seperti sekarang.” Daniel M. Rosyid, ilmuwan yang juga Ketua Dewan Pendidikan Jawa Timur, mengemukakan hal itu seusai bertemu Mendiknas bersama Gubernur Imam Utomo. Pernyataannya dipicu kekecewaan bahwa program “Subsidi Bebas SPP Siswa SD dan SMP” kurang mendapat sambutan. Bahkan Pak Menteri mengatakan, tidak tersedia cukup anggaran negara untuk melaksanakan hal itu.

 

Sejak awal kampanyanye, Gubernur Imam Utomo telah mengusung program pendidikan sebagai salah satu program prioritasnya. Dengan bersungguh-sungguh timnya terus menerus menghitung ketersediaan anggaran dan kemungkinan membebaskan siswa SD dan SMP dari SPP, hal yang sesungguhnya sudah dijanjikan sejak zaman Orde Baru. Memang janji tinggal janji. Karena sistem otonomi daerah, Gubernur Imam Utomo hanya dapat menerapkannya di wilayah yang mendukung kebijaksanaan itu, dan menurut catatan Kadis Infokom Jatim, Drs. Soeprawoto, M.Si, hanya 19 dari 38 kabupaten/kota di Jatim yang setuju menerapkan kebijakan bebas SPP itu.

 

Memang, tampaknya Indonesia tidak akan beranjak kemana-mana. Saat ini saja, sementara banyak negara berkembang mulai mengikuti negara maju dengan membebaskan SPP,  pendidikan di negeri kita malah semakin mahal. Anehnya lagi, insiden akhir tahun dari Dinas Pendidikan Propinsi Jatim, terlihat lebih banyak subsidi disalurkan ke perguruan tinggi –yang adalah bukan urusan Dinas Pendidikan Propinsi, dan ke perguruan tinggi swasta – yang adalah lembaga profit. Sementara beberapa sekolah dasar ambruk dan anak-anak atau orangtua bunuh diri karena tidak dapat melanjutkan sekolah setamat Sekolah Dasar. Pada awal tahun, beberapa hari terakhir, muncul kabar, bahkan subsidi yang kecil dan tidak merata itu dikurangi!

 

Di mana posisi Indonesia 30 tahun lagi? Sekarang saja, menurut catatan World Bank tentang ‘reading achievement’ (reading saya anggap penting, karena dasar pendidikan itu 3 R, yaitu Reading, Writing, Arithmatic): Indonesia berada pada peringkat terendah di negara Asia. Untuk matematika di peringkat no 39, dan sains peringkat 40. Data ini diambil dari TIMMS (Trends in International Mathematics & Science Study), tentu berbeda dengan yang muncul di koran, anak-anak pemenang lomba internasional bidang sains dan matematika yang membanggakan. Mereka adalah anak-anak istimewa (yang sangat kecil jumlahnya) dan telah mengalami training khsusus, bahkan karantina beberapa minggu atau bulan menjelang lomba.

 

Sudah terlalu banyak janji kosong Orde Baru, namun dalam kabinet Gotong Royong-pun (era pemerintahan Gus Dur), pemerintah tetap tak dapat menepati janjinya kepada rakyat Indonesia. Dalam Propernas (Program Pembangunan Nasional), disebutkan 3 pilar: wajib belajar, antisipasi global, demokratisasi. Ini belum dilaksanakan hingga sekarang. Pilar demokratisasi, misalnya, mestinya memungkinkan pendidikan berbasis pada masyarakat dan dijunjungnya multi-kulturalisme, namun yang terjadi malah sentralisasi dan penyeragaman di berbagai bidang pendidikan. Buku pelajaran, misalnya, seragam. Padahal teks dalam pelajaran mengenai kehidupan petani tentu asing bagi siswa di kampung nelayan atau pulau yang tak memiliki dunia pertanian.

 

Saat ini porsi anggaran pendidikan nasional adalah 14%, memang sudah lebih bagus dibanding era-era sebelumnya, namun bila dibanding negara tetangga –yang nota bene adalah sama-sama negara berkembang- masih jauh ketinggalan. Hanya di beberapa propinsi, pemerintah daerah sanggup mematok sampai mendekati angka 20%. Jawa Timur angkanya 15% dari APBD.

 

Tanpa bermaksud mengungkit-ungkit –meskipun sebagai warga negara saya berhak juga mengungkit-ungkit-, di sini saya kutip Pasal 6 ayat 1 UU No 20 tentang Sisdiknas: “Setiap warga negara yang berusia tujuh hingga lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.” Tergelitik pertanyaan: siapa yang mewajibkan? Siapa yang bertanggungjawab? Bagaimana kalau yang ‘diwajibkan’ itu tidak mampu membiayai pendidikan dasarnya sendiri? Seharusnya ini dijawab oleh Pasal 11 ayat 2, yang bunyinya: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun.” Pasal 34 juga menegaskan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk melaksanakan program wajib belajar tersebut. Pertanyaannya: sudahkah mereka menjalankan atau memenuhi kewajibannya itu? Apa beda orde sekarang dengan orde sebelumnya?

 

Kendala Bebas SPP

 

Tahun lalu ada beberapa catatan kendala yang biasanya dipakai ‘alibi’ oleh para kepala daerah atau kepala dinas pendidikan untuk tidak terlaksananya  program penghapusan SPP di tingkat pendidikan dasar itu. Antara lain: a) tidak tersedia cukup dana, b) bingung sistem dan mekanismenya (ada yang kuatir dikira diskriminatif dengan sekolah swasta, alasan yang tampak dibuat-buat), c) tudingan politis karena hanya mentarget siswa kelas 3 SMU (pencoblos pertama?) sementara yang lebih membutuhkan adalah tingkat SD-SMP, d) hanya difokuskan pada siswa miskin (menyebabkan gagal karena justru ini diskriminatif dan tak ada orangtua mau mengaku diri miskin), e) banyak guru dan orangtua enggan mengurusi karena birokrasinya rumit.

 

Apapun alasan dan alibi para penyelenggara negara, pejabat pemerintah yang terkait masalah pendidikan, bagi orangtua di Indonesia (kaya ataupun miskin), yang penting anak-anaknya dapat bersekolah dengan mudah, murah, dan bermutu. Pasal 7 ayat 7 mewajibkan orangtua untuk memastikan anak-anaknya mendapatkan pendidikan dasar. Berdasarkan pengalaman di Inggris, orangtua yang lalai atau abai (termasuk orangtua imigran) sehingga anaknya ditengarai tidak bersekolah, bisa dilaporkan ke polisi. Kepala Sekolah di wilayah bersangkutan juga diperiksa, mengapa anak itu tidak sekolah; apakah ditolak ketika mendaftar, apakah ada diskriminasi.

 

UU Pendidikan kita sudah sempurna. Niat baik Gubernur Jawa Timur untuk memberi subsidi bebas SPP di tingkat pendidikan dasar juga sudah baik. Tapi tanpa dukungan para kepala daerah di tingkat dua dan aparat terkait (Dinas Pendidikan), dan tanpa dukungan kementrian pendidikan sendiri, pendidikan di Jawa Timur, Indonesia umumnya, akan berjalan di tempat, atau mundur. Bila kita semua sepakat bahwa pendidikan adalah dasar kemajuan, dan pendidikan kita diabaikan, kecemasan Ketua Dewan Pendidikan Jatim bahwa “Negara ini tak punya masa depan” agaknya tidak berlebihan. Kkita semua patut merasa cemas.

 

Surabaya, Januari 2005

Penulis adalah pengamat media dan pemerhati bidang pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s