Artikel
Bahasa Menunjukkan Bangsa
(Tanggapan atasArtikel Bonari, Jumat 4 Februari 2005)
Oleh Sirikit Syah, Ketua KPID Jatim
Saya sangat setuju dengan Sdr. Bonari bahwa bahasa menunjukkan bangsa, seperti dituliskannya di artikel berjudul “Korupsi dalam Bahasa”, Jawa Pos Jumat 4 Februari 2005. Sayang, pemahaman atas hal itu berbeda. Sdr. Bonari mengatakan, “Dengan demikian, bila KPID mengimbau bahasa ‘Pojok Kampung’ untuk diperhalus, berarti dilakukan korupsi terhadap makna bahasa, maka …. Selanjutnya terserah Anda.”
Betul-betul pengeliruan makna yang luar biasa. Bahasa menunjukkan bangsa maksudnya, “Bahasa yang beradab menunjukkan bangsa penggunanya yang beradab pula. Sebaliknya, bahasa yang jorok, vulgar, cabul, kasar, menunjukkan bangsa yang jorok, vulgar, cabul, kasar pula.” Dan, di situlah letak persoalan ‘Pojok Kampung’. Mentang-mentang rating tinggi, seluruh tim produksi ‘Pojok Kampung’ meng-claim, bahwa bahasa yang digunakannya adalah bahasa Suroboyoan yang paling benar, dan budaya ‘kampungan’ yang dicitrakannya adalah budaya Surabaya yang sesungguhnya. Padahal, banyak orang Surabaya yang keberatan –menelepon, kirim surat, bahkan datang ke kantor KPID dan ke JTV juga- dianggap sebagai bangsa yang suka menggunakan kata-kata jorok, cabul, vulgar, kasar. “Surabaya memang egaliter, namun tidak sekasar yang digambarkan program ‘Pojok Kampung’ itu. Bahasa Suroboyo-pun ada unggah ungguhnya,” kata beberapa pemrotes.
Komisi Penyiaran Indoensia Daerah Jatim, setelah menerima pengaduan masyarakat, menindaklanjuti dengan cara memanggil tim produksi, untuk mengklarifikasi. KPID tidak akan pernah mengirimkan Surat Tegoran, Peringatan, apalagi membreidel sebuah program yang diadukan pemirsa atau pendengar, tanpa mengklarifikasikannya lebih dulu. Dalam klarifikasi, akan ditentukan apakah yang diadukan benar. Bila benar, apakah penyelenggara siaran memiliki argumentasi untuk mempertahankan. Bila pengaduan dianggap tidak benar, KPID akan meminta memutar ulang rekaman (itu sebabnya lembaga penyiaran wajib menyimpan rekaman siaran setidaknya selama 1 tahun).
Akan halnya ‘Pojok Kampung’, diakui bahwa yang diadukan benar. “Jangankan KPID, kami juga sering ditelepon, disurati, dan diprotes,” kata seorang awak produksi, dalam pertemuan dengan KPID, Kamis 27 Januari. Meskipun semua tim produski bersikeras bahwa yang memprotes “bukan wong Suroboyo, sehingga protesnya dianggap tidak sah”, setelah didesak, diakui juga bahwa sebagian pemrotes adalah orang Surabaya yang keberatan “dipotret” seperti potret ‘Pojok Kampung’.
Setelah tim ‘PK’ mengakui kebenaran materi yang diadukan, KPID meminta penjelasan, mengapa hal itu dilakukan. Produser ‘Pojok Kampung’ menjelaskan dengan sangat sistematis dan masuk akal, mengenai latar belakang, visi dan misi, dari program ‘PK’. Itu sesungguhnya tidak menjadi persoalan, dan KPID sepakat mendukung. Melestarikan dan menggali budaya setempat melalui penggunaan bahasa daerah, siapa yang tidak setuju?
Persoalannya adalah pada penggunaan beberapa kata yang jelas melanggar Pasal 52 dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran tentang pelarangan penggunaan kata-kata makian, kasar, jorok, cabul, vulgar, dalam tayangan program televisi, baik itu bahasa Indonesia, asing, maupun daerah. Lha wong kata “fuck” saja di-beep, kok di ‘PK’ dikeluarkan kata-kata yang lebih vulgar dari itu. Presenter JTV yang cantik-pun ‘menantang’ KPID dan setiap orang yang ketemu dengannya dan memprotesnya, dengan pertanyaan, “Jangan cuma mengkritik, apa kata gantinya yang cocok, menurut Anda?” Memang sulit, ‘pistol gombyok’, misalnya, kalau digunakan bahasa Surabaya aslinya, sangat tidak pantas digunakan di forum publik seperti siaran berita di televisi. Maka, pemrotes tak punya pilihan lain.
Namun KPID mengatakan, “Mengapa mesti digunakan, bila tidak digunakan juga tidak mempengaruhi makna berita? Dalam berita berbahasa Indonesia, berita perkosaan juga jarang menyebut kata ‘vagina’ atau ‘penis’.” Yang penting kan beritanya, bukan bahasanya? Apalagi, tim produksi marah besar ketika disindir “Apakah ‘Pojok Kampung’ ini program hiburan seperti halnya ‘Cangkrukan’?” Mereka bilang “Kami serius menggarap program ini. Bukan salah kami kalau penonton tertawa-tawa.” Kalau program berita outputnya cuma membuat orang tertawa-tawa atas penggunaan bahasanya, jangan-jangan pesan beritanya tidak sampai?
Pakar komunikasi dari Lembaga Konsumen Media, Henry Subiakto mengatakan, “’Pojok Kampung’ banyak masalah, karena selalu ingin menggambarkan aktivitas kriminal secara detil dengan bahasa verbal, bukan dengan gambar. Tentu saja muncul masalah kata-kata. Jadi, ada kesalahan format dan kekeliruan jurnalistik, karena tujuan berita kriminal itu warning kepada publik, bukan menunjukkan cara-cara aktivitas kriminal itu dilakukan.” Cak Kadaruslan, budayawan asli Surabaya mengatakan, “Bahasa Suroboyo itu bernuansa keakraban, keintiman, mengandung emosi, namun tetap melihat konteksnya, dimana dia digunakan. Ngomong ‘jancuk’ boleh-boleh saja, tetapi di forum resmi tidak pantas. Dan saya menganggap berita televisi adalah forum resmi.”
Ini -ditambah beberapa pemirsa yang mengadu- dianggap cukup oleh KPID untuk memutuskan bahwa bahasa ‘Pojok Kampung’ mesti diperbaiki. Dan itu sudah disetujui.
Sesungguhnya, telah dicapai kesepakatan antara KPID dan JTV dalam beberapa hal penting, yaitu: bahwa KPID mendukung dan mendorong digunakannya bahasa Suroboyo, bahwa JTV akan mendengarkan keluhan masyarakat, bahwa JTV mempertimbangkan imbauan KPID untuk menseleksi kembali pilihan kata agar lebih sesuai dengan forum tayangan berita televisi, bahwa ‘Pojok Kampung’ setelah meraih rating tinggi akan membenahi kualitas naskah berita dan kualitas siarannya, bahwa KPID dan JTV akan bersama-sama mendorong pemerintah kota untuk menerbitkan buku kamus dan tata bahasa bahasa Suroboyoan.
Dengan demikian, artikel Sdr. Bonari malah ‘nggembosi’ kesepakatan antara KPID-JTV, dan sangat melenceng dari semangat memperbaiki mutu program. Bila ‘Pojok Kampung’ bersikeras “Kalau bukan orang Surabaya jangan menonton”, itu sama dengan melawan strategi pemrograman televisi. JTV bukan TV komunitas, yang hanya ditonton oleh segelintir orang dalam komunitas tertentu. JTV adalah TV swasta, yang penontonnya heterogen, apalagi di Surabaya, banyak sekali orang yang risih dengan bahasa kasar yang dipakai PK. Orang Surabaya saja risih. TV swasta hidup dari jumlah penonton. Bila penonton dibatasi, itu sama dengan bunuh diri.
JTV mesti tunduk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar program Siaran yang akan menjadi salah satu elemen bagi pemberian atau perpanjangan izin lembaga penyiaran. JTV juga mesti tunduk pada kesepakatan yang telah ditandatangani oleh News Director bersama Ketua KPID. Namun lebih jauh dari itu, JTV tidak berhak meng-claim bentuk budaya Surabaya seperti yang dimilikinya saat ini. Tidak semua orang Suroboyo kasar dan vulgar seperti itu. Orang Surabaya tahu menempatkan diri, kapan bicara kasar, ngoko, egaliter, dan kapan bicara halus dengan caranya sendiri, di forum-forum formal seperti pertemuan di kelurahan atau di program berita televisi. Pada intinya, orang Suronboyo-pun tahu tata krama!
Sdr. Bonari telah menganggap KPID sebagai ‘berbudaya korupsi’ dengan mengimbau dilakukannya seleksi bahasa ‘Pojok Kampung’ secara lebih beretika, bertatakrama, dan mematuhi kelaziman dan kepatutan serta standar dunia siaran. Saya pikir pembaca dan pemirsa lebih bijaksana dari itu. Bangsa Indonesia sudah kehilangan statusnya sebagai bangsa yang ramah, berbudi pekerti, sopan, bertatakrama. Pengalaman saya di luar negeri, bila dua mobil serempetan atau dua orang bertabrakan di jalan, keduanya buru-buru saling mendahului untuk minta maaf. Di Indonesia, keduanya buru-buru melotot dan siap memaki. Budaya inikah yang akan dilestarikan atau digali, melalui popularitas sebuah program televisi ber-rating tinggi?
Terus terang, sebagai orang kelahiran Surabaya, saya adalah salah satu dari sekian banyak orang yang menolak diwakili oleh Bonari dan para awak ‘Pojok Kampung’ dengan pencitraan budaya Surabaya a la Pojok Kampung.