Ketika bertemu dengan pengelola FCC (Federal Communication Commission) Pusat di Washington DC dan FCC Regional di Florida, bulan April yang lalu, saya selalu membanggakan, bahwa KPID bukan regional office atau kantor cabang dari KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) pusat. KPID memiliki otonomi dan independensi dari KPI, sementara FCC regional office adalah kepanjangan tangan FCC pusat. Di FCC kantor cabang tidak ada komisioner, yang ada adalah petugas yang disebut ‘agen’. Di KPID, seperti halnya KPI, sebutannya sama, yaitu ‘anggota komisi’.
Namun, membacai dengan seksama dokumen-dokumen produk KPI yang muncul belakangan ini, saya diliputi kebingungan. Status, kedudukan, dan peran KPID tampak telah berubah, berbeda dengan pemahaman sebelum saya berangkat ke Amerika Serikat, saat kami, para kandidat, ‘bersemangat’ melamar dan mengikuti fit and proper test di DPRD Tk I Jatim. Perubahan yang cukup mendasar itu antara lain tertera pada Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 005/SK/KPI/5/2004 tentang Kewenangan, Tugas, dan Tata Hubungan antara Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah.
Di antara beberapa pasalnya, salah satunya berbunyi, “KPI daerah menjalankan kebijakan KPI di tingkat daerah” dan “KPI Daerah dapat menetapkan kebijakan dan keputusan yang berkaitan dengan kewenangannya setelah mendapatkan persetujuan dari KPI Pusat”. Ini artinya, KPID tak dapat menetapkan kebijakan dan keputusan yang menjadi wewenangnya di daerah, kecuali KPID mendapat persetujuan dari KPI Pusat! Dalam SK yang sama juga disebutkan bahwa KPID tidak berwenang mengeluarkan izin penyelenggaraan siaran, berbeda dengan yang diduga banyak orang selama ini, termasuk puluhan para pemohon izin siaran radio dan televisi di Jawa Timur yang sudah ‘antri’ di kantor KPID Jatim. Izin akan diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui KPI Pusat, setelah ada rekomendasi dari KPID. Boleh dikata, KPID hanya akan berfungsi sebagai ‘loket’ pendaftaran dan penguji kelayakan, tapi keputusan tetap di pusat (baca: Jakarta). Apalagi, ketidakpuasan atas keputusan KPID (misalnya sanksi penghentian atau pelarangan siaran, tidak memperpanjang izin dll) dapat diadukan ke KPI untuk diputuskan oleh KPI.
Saat ini sedang dibahas RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) mengenai perizinan, dan yang sulit dipahami adalah ketentuan bahwa untuk lembaga penyiaran komunitas pun, izin diberikan lewat Pemerintah dan KPI Pusat. Tanpa bermaksud meremehkan kemampuan para anggota KPI Pusat yang berjumlah 9 orang, sulit diterima nalar bagaimana 9 anggota komisi ini dapat betul-betul mengerti kebutuhan ratusan –mungkin ribuan- komunitas yang berbasis di daerah, lalu memutuskan dengan bijaksana. Di Jawa Timur saja, misalnya, setidaknya ada komunitas Osing, komunitas Madura, komunitas Arab di Surabaya, komunitas China, dan komunitas perguruan tinggi yang puluhan jumlahnya (sebagian sudah bersiap-siap memiliki radio atau TV kampus). Bagaimana pula dengan komunitas di wilayah-wilayah lain?
Menilik rencana pengembangan lembaga dan peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh KPI, tampak ada kecenderungan KPI hendak memposisikan diri sebagai FCC pusat dan KPID sebagai FCC regional. KPID diminta menjalankan peraturan yang dibuat oleh KPI bersama pemerintah pusat, semua perizinan masih lewat pusat, yang berarti kembalinya sistem sentralisasi. Padahal dengan adanya otonomi daerah, dimana KPID dibiayai oleh APBD, hubungan KPI dan KPID mestinya hanya bersifat koordinatif, bukan subordinatif. Di samping itu, meskipun dianggap tak memiliki wilayah nyata (misalnya, karena industri siaran di Jakarta diurusi oleh KPID Jakarta), KPI memiliki kewenangan dalam izin penyelenggaraan siaran lintas batas atau berlangganan (pasti ini sedang diajukan oleh banyak jaringan TV nasional yang sekarang sudah exist). Sedangkan untuk lembaga penyiaran lokal dan komunitas, pertanyaan besarnya adalah: mengapa mesti diputuskan di tingkat pusat?
Belajar dari FCC
FCC sekarang sangat tidak populer dengan kebijakan barunya (deregulation), yang berujung pada sentralisasi kepemilikan perusahaan penyiaran. Sekarang tak ada lagi batasan jumlah station TV yang boleh dimiliki oleh seseorang, kecuali jumlah pemirsa nasional tak melebihi 35%. Tak ada batasan jumlah kepemilikan station radio dan TV yang sifatnya non-commercial. Ini menyebabkan kepemilikian radio & TV terpusat pada sekelompok elit.
Peraturan ini memunculkan Clear Radio Channel, sebuah perusahaan radio milik pengusaha asal Texas (konon sobat karib George Bush sejak Bush menjadi Gubernur), yang kini memiliki ribuan station radio di seluruh negeri. Apa dampaknya bagi masyarakat Amerika? Clear Channel yang menggurita itu sangat berpengaruh. Radio inilah yang terus-terusan mempropagandakan semangat pro-perang Irak dan semangat patriotisme. Beberapa musisi yang jelas-jelas anti-perang atau anti-Bush akan disensor ‘off-air’, tak akan pernah lagi lagu-lagunya disiarkan di radio itu. Ini ternyata sangat ampuh. Tahun lalu, kelompok penyanyi country Dixie Chick yang semula memprotes perang Irak, dan lagu-lagunya tidak diudarakan, terpaksa minta maaf dan meralat ucapannya. Kebanyakan musisi Amerika memang sangat bergantung pada pemutaran lagu-lagunya di radio.
Di dunia televisi, pengusaha Sinclair yang memiliki jaringan televisi di beberapa state/negara bagian, juga berpengaruh melanggar hak publik untuk tahu. Dia, yang pro-Bush, melarang penyiaran acara Nightline-nya Ted Koppel yang mengumumkan daftar nama dan wajah tentara AS yang tewas di Irak. Program yang menurut nalar adalah ‘tribute’ (penghargaan) bahwa tentara bukan cuma angka dan nomor itu dituduh Sinclair politisasi anti-Bush. Di sini terasa hilangnya akal sehat: siapa sesungguhnya yang mempolitisasi?
Pedoman Penyiaran
FCC juga tidak populer dan bahkan dikecam karena peraturan barunya mengenai obscenity dan indecency. Sejak insiden Janet Jackson & Jason Timberlake di acara Superbowl, FCC memberlakukan peraturan ketat mengenai kode busana dan bahkan kata-kata yang diucapkan karakter dalam film (peraturan baru ini menimbulkan banyak ‘beep’ di dialog film yang diputar di televisi AS). Banyak tokoh & pengamat media yang saya jumpai mengatakan FCC membawa dunia penyiaran di AS mundur. Ketika kritik ini saya sampaikan di sebuah forum diskusi internasional tentang media, seorang Amerika bertanya: “Bagaimana yang akan terjadi jika insiden Janet Jackson terjadi di negeri Anda?” Saya jawab langsung: “Kami tidak akan membuat peraturan yang berdampak luas hanya berdasarkan sebuah insiden.” (Lihat saja goyang Inul, yang diikuti goyang lebih vulgar selanjutnya. Meskipun apa yang diramalkan Rhoma Irama benar, bahwa dangdut akan dibawa ke comberan dengan goyang mirip orang bersenggama itu, tak ada lembaga di Indonesia yang peduli untuk mengubah aturan atau pedoman siaran televisi. Dan sekarang, ini menjadi tugas KPI).
Meskipun demikian, beberapa pedoman penyiaran yang dirancang oleh KPI agak mencemaskan saya. Di situ diatur adegan ciuman dan masturbasi, yang menurut saya terlalu detil. Untuk membahasa masalah seks saja, ada 11 pasal! Peraturan cukuplah dalam kerangka besar seperti pornography, obscenity, indecency, taste (pornografi, kepatutan, kesusilaan, selera). Lebih jelasnya, biarkan masyarakat setempat dan sewaktu (time & place) yang memutuskan, berdasarkan pandangan para saksi ahli yang dipercaya dan keputusan hakim. Ada kekuatiran, ini akan menjadi pasal karet? Biar saja, toh dunia berkembang, masyarakat berkembang, nilai-nilai berkembang. Pedoman yang detil akan memudahkan pelanggaran. Misalnya, bila sebuah pedoman mengatur bahwa batasan yang disebut bikini adalah 5 cm dari pusar, maka yang memakai bikini 6 cm akan lolos (meskipun wilayah perut bawah yang ditampilkan sama luasnya!). Bila ciuman didefinisikan sebagai pertemuan bibir dengan bibir, maka bibir dengan leher atau bibir dengan telinga atau pipi akan lolos.
KPI dan KPID adalah lembaga baru yang tak satupun dari orang Indonesia mengalaminya, kemudian dapat menularkan ilmunya kepada komisioner pertama. Agaknya memang tugas komisioner pertama dalam 3 tahun ini untuk menata pondasi. Sebetulnya KPI-KPID tak perlu tergesa-gesa dalam membuat regulasi (meskipun dikejar masa kampanye capres-cawapres), pondasi harus kuat dan benar, agar komisioner selanjutnya dapat melanjutkan membangun rumah dunia penyiaran Indonesia yang kokoh dan dapat melindungi baik penyelenggara siaran maupun masyarakat konsumen media siaran.
Sirikit Syah
Ketua KPID Jawa Timur
Wakil Ketua Stikosa-AWS Surabaya