KPID dan Problematik Dunia Penyiaran


 

Artikel/Opini

 

KPID dan Problematik Dunia Penyiaran

 

Oleh Sirikit Syah, MA

 

UU Penyiaran No 32/2002 sudah berusia 2,5 tahun. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur berumur 1 tahun 3 bulan. Tak ada perubahan pada tatanan dunia penyiaran di Jawa Timur, propinsi yang memiliki jumlah lembaga penyiaran terbanyak di Indonesia. Jumlah lembaga penyiaran yang bersiaran tanpa izin, menurut Kepala Balai Monitor Kelas II Surabaya, lembaga Unit Pelayanan Teknis yang melakukan pengukuran atas penggunaan frekuensi, malah lebih banyak daripada sebelum ada UU Penyiaran.

 

Banyak pihak mengejek KPID sebagai “macan ompong”, “impoten”. Sangat bisa dimengerti bila yang protes atas “impotency” KPID adalah lembaga penyiaran yang sudah lama antri di depan loket proses perizinan –di antaranya ada yang sudah menunggu dua tahun. Namun kritik juga datang dari Komisi A DPRD Tk I Jatim. Bahkan ada anggota DPRD yang berkata, “Apa gunanya KPID? Buang-buang anggaran. Menertibkan radio liar saja tidak bisa. Kalau tak berguna, KPID ditutup saja.” Kalangan industri penyiaran –subyek regulasi- menganggap pernyataan itu sebagai indikasi agenda politik untuk mengembalikan regulasi ke tangan pemerintah. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) juga gencar melakukan judicial review atas UU Penyiaran. Ini sesuatu yang berlawanan dengan semangat demokrasi di dunia siaran.

 

Di kantor KPID Jatim yang masih menumpang di sebuah ruang di Lt 3 Kantor Dinas Infokom Jatim puluhan proposal permohonan izin, baik yang brand new maupun yang sudah eksis namun mengalami masa transisi dan harus memproses kembali izinnya melalui KPID. Sebagian besar proposal itu belum dapat diproses karena Peraturan Pemerintah tentang Perizinan bagi Lembaga Penyiaran Swasta belum turun. PP tentang lembaga penyiaran publik, baik radio maupun televisi, sudah turun, namun sebagian besar pemohon ingin menjadi lembaga penyiaran swasta. Di samping itu, izin lembaga penyiaran publik hanya diberikan di daerah yang tak terjangkau siaran RRI/TVRI.

 

KPID juga tidak dilengkapi perangkap PPNS (Petugas Pegawai Negeri Sipil), sehingga untuk melaksanakan tindakan penertiban mesti dibantu oleh lembaga negara lain seperti Balai Monitor dan aparat kepolisian. Ironi dari persoalan ini adalah: belum tentu pihak Balmon dan Kepolisian sependapat dengan KPID dalam persoalan penertiban. Ketika dimintai kerjasama melakukan penertiban radio liar, misalnya, Balmon keberatan dengan dalih, “Mereka adalah pelanggar-pelanggar kecil.” Prioritas Balmon adalah penertiban televisi, karena diharapkan akan menimbulkan shock therapy dan efek domino.

 

Bagi KPID, ini melanggar UU Penyiaran, sebab penataan industri televisi (terlepas mereka berizin/existing atau ilegal) masih ada batas waktu hingga Desember 2005. Sedangkan untuk radio, mestinya sudah beres pada akhir tahun 2004. Apalagi, dalam hukum, tak ada istilah “pelanggar kecil” dan “pelanggar besar”. Perbedaan prioritas sasaran penertiban –karena sudut pandang yang berbeda- ini menyebabkan kerjasama antar lembaga yang diharapkan terjadi antara Balmon dan KPID menjadi musykil. Untuk menambah kadar “ketidakmungkinan” itu, pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur juga menolak ajakan melakukan penertiban karena –diakui dengan jujur- itu berarti menindak diri sendiri (Radio Suara Mitra).

 

Namun persoalan paling crucial bagi KPID adalah justru adanya ketidaksamaan paradigma, persepsi, visi dan misi di antara anggota KPID sendiri. Banyak hal menjadi deadlock di meja pleno. Dapat dibayangkan, bagaimana KPID berhadapan dengan instansi lain, dengan pemerintah, dengan kalangan industri penyiaran, atau bahkan menghadapi masyarakat, bila di antara tujuh anggota –yang berbeda latar belakang dan tujuan- tidak ada kebulatan suara. Tentu saja, bila menyangkut persoalan hukum, panduannya jelas, yaitu UU Penyiaran dan berbagai aturan terkait. Namun bila berkaitan dengan policy (kebijakan), KPID terbentur persoalan.

 

Kanal Televisi di Surabaya

 

Contoh perbedaan pandang antara lain dalam hal kebijakan peminjaman kanal untuk stasiun televisi dan kebijakan pemberian izin/petunjuk lesan pada radio-radio baru. Di Surabaya, JTV yang sedang menggunakan kanal ilegal 36 UHF (milik wilayah Malang) dan bersiaran berdasarkan UU Otoda, telah mengajukan permohonan kepada KPID untuk menjadi ‘legal’ dengan menggunakan kanal 58 UHF. Permohonan ini ditolak oleh KPID Jatim dengan dalih “Belum dapat diproses, PP belum turun.”

 

Namun, kanal yang telah dimohonkan oleh JTV sejak Agustus 2004 itu dipinjamkan kepada TV Anak sejak tanggal 5 Januari 2005. Peminjaman kanal yang tidak ada wacananya dalam peraturan manapun itu –melalui perdebatan yang runcing- akhirnya telah diselesaikan tanggal 5 Juli 2005, meskipun menyisakan persoalan berikutnya. JTV tetap memohon mendapat giliran pinjam, TV Anak memohon perpanjangan pinjaman, MK TV (ya, ini TV baru) malah sudah mengungkapkan kejengkelannya dengan menanyakan “Berapa sih membayarnya untuk dapat pinjaman kanal, dan mesti membayar kepada siapa?”. 

 

Kanal lain, 60 UHF, sudah diincar oleh HCTV (TV Kesehatan), yang nyaris melakukan launching siaran secara resmi di kanal ini pada 30 Mei 2005, tanpa melalui prosedur perizinan. Kanal 62 UHF disiapkan untuk TV digital, dan sampai sejauh ini belum ada lembaga televisi yang mengajukan diri untuk menggunakan teknologi digital (sangat masuk akal, mengingat kecanggihan teknologi dan tingginya biaya bagi operator/industri televisi maupun konsumen/pemirsa televisi). Sebelas kanal lain yang ada sudah diduduki/digunakan oleh TV swasta nasional. Saat ini Balmon tengah memeriksa kelengkapan dokumen mereka untuk penggunaan frekuensi di Surabaya & Jatim.

 

Pekerjaan KPID ternyata sangat berat, dan karena KPID adalah lembaga representasi publik, penulis bertekad membuka diri pada publik. “Power tends to corrupt”, kekuasaan atau kewenangan yang besar cenderung menggoda pejabat untuk menyalahgunakan wewenang jabatannya. Untuk itu, penulis minta KPID diawasi. Bila ada ‘slip of the tounge’ (kepleset lidah) anggota KPID yang memberi petunjuk lesan penggunaan kanal kosong tanpa proses izin kepada lembaga penyiaran baru, atau ‘slip of the hand’ (tangan keplintir) dari ketua KPID yang menandatangani produk-produk hukum yang berdampak besar bagi penggunaan ranah publik (the public sphere); anggota dewan (terutama Komisi A DPRD Tk I), industri penyiaran, dan masyarakat akademik maupun konsumen media, punya kewajiban untuk mengingatkan dan meluruskan. Dengan demikian, semua elemen masyarakat sama-sama turut berperan mengawal jalannya demokrasi dan menjamin keadilan dalam penataan dunia penyiaran.

 

Penulis adalah pengamat hukum & etika media, saat ini menjabat Ketua KPID Jatim

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s