Setelah sempat kecewa dengan kinerja Menkominfo M. Nuh karena menunda penegakan UU Penyiaran 2002 hingga dua tahun lagi (jujur saya curiga ini berkaitan dengan Pilpres 2009), mau tidak mau saya salut ketika Menkominfo menyatakan perang terhadap situs porno. Itu baru Pak Nuh yang saya kenal, seorang pakar teknologi yang tumbuh dalam tradisi santri, dan membuat ITS sebagai ’kampus pesantren’ ketika dia mejadi Rektor 2003-2007. Sudah waktunya Indonesia dibersihkan dari virus pornografi.
Sekitar tahun 2000an, ketika Indonesia sedang dibuai kenikmatan dan mabuk kepayang kebebasan pers, negara-negara tetangga Malaysia dan Singapura telah menerapkan pemblokiran situs porno di Internet. Bila kita ke warnet-warnet atau akses Internet publik di kedua negara itu, aneh bin ajaib, tak ada situs porno. Saya yang agak gaptek (gagap teknologi) tak habis pikir, bagaimana dan dengan alat apa situs porno di Internet yang adalah bagian dari information superhighway yang menembus batas negara itu bisa diblokir. Canggih sekali. Saya merindukan hal seperti itu terjadi di Indonesia.
Alhamdulillah tahun ini, meskipun agak terlambat, situs porno tak akan berkutik di bawah peraturan pemerintah yang tegas. Dampak peraturan tegas ini langsung terasa: situs Departemen Kominfo dibobol, dirusak. Para hacker yang berlindung di balik nama siapakah.akyu@yahoo.com dan memasang gambar ’mirip Roy Suryo’ itu rupanya merupakan alat atau utusan dari para penyelenggara situs porno yang merasa terganggu.
Artinya, gelontoran konsumsi pornografi sudah luar biasa marak di layar-layar komputer anak-anak kita. Begitu populernya situs-situs tak senonoh itu sampai-sampai mereka (pihak yang terkena) langsung melakukan serangan balik.
Memang, tak ada keuntungan atau manfaat sedikitpun dari situs pornografi bagi bangsa kita. Menurut saya, pornografi malah melalaikan, memabukkan, dan mengalihkan perhatian anak muda pada tujuan hidup yang baik. Kalau ada yang membelanya atas nama kebebasan informasi, saya akan menantang orang itu untuk menjelaskan definisi informasi publik yang memang hak publik untuk tahu. Apakah pornografi itu tergolong informasi publik?
Yang paling memprihatinkan, ada anggota Dewan Pers yang memperjuangkan pornografi karena ”ada orang-orang yang membutuhkannya, misalnya orang tua-tua seperti saya, untuk keharmonisan perkawinan”. Saya tak akan membantah kebutuhan biologis dan psikologis individu. Yang akan saya persoalkan adalah bahwa ”kebutuhan individu itu tak boleh dianggap sebagai kebutuhan publik”. Jadi, saya percaya dan setuju ada orang yang suka dan butuh pornografi. Namun orang-orang ini seyogyanya mengkonsumsinya secara privat: membeli majalah dan dibaca sendiri atau berdua dengan istrinya, tidak menaruh majalah itu di meja makan yang dapat diakses anak-anak, menonton video porno di kamar tidur, dan menyimpannya kembali agar tak dapat diakses anak-anak. Hal-hal semacam itu adalah hak pribadi yang mesti dihargai di alam demokrasi ini. Namun menyatakan pornografi sebagai kebutuhan publik, bahkan hak publik untuk tahu, sehingga banyak tabloid porno dan situs-situs porno di Internet, itu adalah pemaknaan yang kurang bertanggungjawab.
Jadi, meskipun saya melihat Menkominfo gagal dalam dunia penyiaran –atau masih menghindari persoalan pelik itu- saat ini saya angkat topik atas gebrakannya. UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan rencana pembokiran situs porno itu akan mengembalikan tata krama, moralitas, dan tujuan luhur bangsa, ke jalurnya. Perdagangan akan berjalan jujur dan adil, tipu menipu yang mengorbankan rakyat awam yang baru mengenal Internet, akan berkurang atau hilang. Kita semua tahu betapa banyak informasi dan transaksi melalui Internet yang tidak jujur, bahkan memang bermaksud menipu. Para pedagang yang jujur tidak akan keberatan dengan UU ITE ini, malah akan bersyukur dan mendapatkan hikmahnya. Orangtua tak akan risau lagi pada ambungan Internet anak-anak yang diakses dari kamar-kamar pribadi mereka.
Ini adalah salah satu cara memberantas pornografi di Indonesia. Cara lain adalah dengan memberdayakan dan mendidik masyarakat. Masyarakat yang terdidik dan berdaya dengan sendirinya akan menjauhi konsumsi-konsumsi semacam itu, yang akan mengakibatkan situs atau majalah porno tutup. Kasus Playboy merupakan contoh yang baik. Mula-mula para penentang memang menyerang kantornya. Namun akhirnya disadari bahwa pengrusakan menjadi kontra-produktif pada perjuangan melawan pornografi. Para penentang kemudian menggugatnya di pengadilan berdasarkan KUHP pasal kesusilaan. Sayang, pengadilan memenangkan majalah Playboy, setelah para saksi ahli mengatakan majalah itu tidak melanggar kesusilaan.
Namun, Playboy sekarang tutup sendiri, karena masyarakat belajar. Masyarakat yang sadar akan dampak buruknya, dengan sendirinya berhenti membeli. Kekuatan masyarakat inilah yang mesti kita asah, melalui pendidikan dan pemberdayaan. Kasus Dewi Persik vs Walikota Tangerang, misalnya, merupakan kasus pembelajaran yang baik bagi masyarakat. Ketika Walikota melarang goyang Dewi Persik, Dewi Persik malah menuduh walikota bertendensi politis. Sebuah tuduhan yang mengada-ada dan jauh panggang dari api. Semakin banyak Dewi Persik mengejek dan menantang Walikota Tangerang, semakin banyak publik kehilangan simpati pada Dewi Persik.
Sirikit Syah
Surabaya, 1 April 2008