Oleh: Sirikit Syah
Pada sebuah semiloka tentang ODHA (Orang Dengan HIV/Aids) di RS Dr. Soetomo Kamis kemarin, peran media massa diungkit-ungkit. Temuan rekan-rekan dari Hotline, berdasarkan content analysis pada beberapa media dalam hal pemberitaan tentang ODHA, sangat menarik. Bukan hanya karena temuannya merupakan kritik keras kepada pers, namun terutama karena menimbulkan perdebatan sengit di antara peserta semiloka.
Hotline antara lain menyebutkan betapa pers suka memakai kata-kata “penyakit mengerikan”, “penyakit menular”, “berbahaya”, “tak ada harapan” dan sejenisnya, yang dapat menimbulkan dampak negatif pada ODHA. Hotline juga mengkritik penggunaan informasi “mengutip catatan medis”, yang mestinya –bila benar catatan medis- tidak boleh dipublikasikan untuk umum karena merupakan rahasia pasien dan dokter.
Diskusi menjadi menarik ketika seorang wartawan muda memprotes tuduhan-tuduhan pada pers itu. Argumentasinya cukup masuk akal. Misalnya, dikatakannya bahwa pers mungkin membesar-besarkan bahaya HIV/Aids, namun pertanyaannya “Bukankah HIV/Aids memang berbahaya?” Kemudian si wartawan muda juga menggugat ‘lunaknya’ sebagian LSM dalam upaya pencegahan HIV/Aids, misalnya dengan membagi-bagikan kondom dan mengajari cara memakai kondom yang benar. “Seolah-olah, gonta ganti pasangan tak apa-apa asal pakai kondom.”
Berita tentang pasien (ODHA) senantiasa bernada pesimistis, demikian salah satu temuan Hotline. Kebanyakan wartawan memang masih menganut jargon pers yang sesungguhnya sudah kadaluarsa, yaitu bahwa bad news is a good news. Jadi, kalau ada kabar buruk, negatif, pesimis, itu dianggap berita bagus. Dalam teori jurnalistik, ada 10 kriteria yang diperlukan bagi informasi untuk disebut bernilai berita, salah satu di antaranya adalah mengandung unsur konflik atau kontroversi. Tanpa konflik dan kontroversi, sebuah informasi dianggap kurang bernilai berita.
Banyak berita tentang HIV/Aids dan ODHA sangat keliru. Sudah dikirimi Surat Koreksi, masih saja keliru. Ini adalah informasi misleading dan ini melanggar Kewajiban Pers untuk melayani Hak Koreksi (Pasal 5.3 UU Pers No 40/99). Dalam pengadilan di Amerika, wartawan yang terbukti salah dalam pelaporan (misalnya berita Akhmad Taufik/Tempo tentang TW di balik Kebakaran Pasar Tanah Abang itu ternyata tidak benar), dia tidak akan mendapatkan hukuman. Bayangkan kalau semua wartawan yang menulis salah dihukum! Betapa kacau balaunya dunia ini karena tidak ada wartawan yang berani melaporkan kejadian kecuali press release atau berita promosi. Tetapi wartawan yang jelas sudah paham bahwa informasinya salah, tapi tetap melaporkannya (seperti dalam kasus pemberitaan ODHA yang sudah diralat tetap saja dilaporkan demikian), itu bisa masuk penjara karena malicious (berniat jahat/buruk) intentional (sengaja) dan reckless disregards (keterlaluan cerobohnya).
Kepedulian pers kita terhadap obyek pemberitaan memang sangat memprihatinkan. Tentang ODHA, ada guru kehilangan pekerjaannya, ada pengusaha salon yang kemudian tutup, ada penjual jajanan rentengan yang bangkrut, semuanya gara-gara mereka adalah ODHA yang diungkap jati diri dan alamat lengkapnya oleh media massa! Padahal, selain catatan medis adalah bersifat rahasia, pencemaran nama baik (tuduhan positif terjangkit HIV Aids) urusannya dengan KUHP. Jangankan orang sakit atau sehat, orang mati saja tidak boleh dicemarkan nama baiknya (KUHP 320-321).
Dalam isu terorisme, seorang ibu di desa diwawancarai televisi tentang anaknya yang diduga pengebom Kuningan. Setelah ditayangkan dan seluruh pemirsa program itu di Indonesia melihat ‘ibu teroris’, ternyata dugaan itu salah. Sang anak –yang adalah salah satu korban tewas- tak ada hubungannya dengan teroris. Bagaimana mengembalikan nama baik orang yang sudah dianggap ‘keluarga teroris’ itu? Bagaimana perasaan wartawan ketika “para tersangka” sudah diungkap wajahnya, identitasnya, alamatnya, bahkan sanak kerabatnya, ternyata dia cuma tersangka dan sangkaan itu keliru?
Apa sesungguhnya yang terjadi dengan pers kita? Pers kita selalu membawa-bawa nama kita, rakyat konsumen media, dalam mendesakkan kemauannya pada obyek berita atau nara sumber. “Anda melanggar hak rakyat untuk tahu,” tuduh seorang wartawan kepada celebrity yang tak mau diwawancarai. “Anda melanggar kebebasan informasi,” kata wartawan yang lain pada petugas kantor kejaksaan yang merasa tidak berwenang memberi keterangan. Apakah kita sungguh-sungguh ingin tahu proses perceraian Nicky Astria, atau siapa yang membelikan mobil baru Iyeth Bustami? Betulkah kita ingin tahu siapa tetangga & kerabat para tersangka pengebom di Kuningan? Apakah kita merasa dikhianati media massa bila media massa tidak mengungkap segala sisi kehidupan ODHA terutama yang serba negatif? Betulkah kita bangsa semacam itu?
Demokrasi adalah persoalan kesetaraan. Dibanding eksekutif dan legislatif, boleh dikata kesetaraan antara pers dan obyek beritanya, narasumbernya, dan konsumennya, masih timpang. Ada tudingan, the press is above the law. Bagaimana kita mengatasi hal ini? Saya melihat selain wartawan, dalam semiloka itu hadir pula beberapa redaktur dan bahkan pemimpin redaksi, yang menunjukkan kepedulian pers pada persoalan ODHA. Dengan niat baik dari semua pihak, saya mengusulkan perubahan konvensi/standar jurnalistik dan kriteria nilai berita, untuk kasus-kasus tertentu.
Standar jurnalistik tentang fakta obyektif, misalnya, bisa saja digantikan dengan fairness (meskipun informasi itu faktual dan obyektif, apakah adil bagi obyek berita untuk diberitakan?). Jargon tentang “bad news is a good news” juga mesti mulai diubah menjadi “good news is also news”. Tak sedikit konsumen media yang sudah jengah mengkonsumsi berita berdarah-darah, gempuran Israel di Palestina, korban perang di Irak, pertengkaran di antara anggota DPR/D, dll. Banyak konsumen media suka membaca informasi yang bernas, mendidik, mencerahkan, menimbulkan harapan, menghibur, mengusung semangat perdamaian. Dulu, ketika dunia masih damai, berita konflik atau bad news mungkin dicari orang. Namun dunia kita sekarang ini sudah begitu kacau balau dan kita mendambakan kabar baik. Good news sells.
Selain perubahan konvensi/standar jurnalistik, wartawan mesti mengenali dan menghayati rambu-rambu agar tidak tersesat atau tabrakan dengan kepentingan lain/umum. Banyak wartawan menganggap bahwa rambu-rambu pers adalah kode etik saja. Sesungguhnya, rambu-rambu itu meliputi: a) standar jurnalistik (Accuracy, Balance, Credibility, Fairness); b) kode etik (yang ketaatannya mutlak, seperti tercantum dalam Pasal 7.2 UU Pers No 40/99); c) hukum (misalnya Delik-delik Pers dalam KUHP); d) norma masyarakat (misalnya, dalam pertentangan antara kebebasan berkespresi dan pelanggaran pornografi, norma masyarakat mesti dijunjung tinggi); dan e) hati nurani (misalnya, dalam menghadapi sebuah kecelakaan di jalan, wartawan menolong atau memotret).
2005