Di mana batas kebebasan pers?


 

            Belakangan ini konsumen media dijejali santapan rekaman suara ’kotak hitam’ Adam Air yang jatuh di perairan Sulawesi Barat, Januari 2007. Setelah beredar di internet, suara menjelang sakratul maut itupun disiarkan di beberapa radio dan televisi. Maka timbullah pro-kontra, antara yang mendukung penyiaran suara menjelang maut itu dengan yang menganggapnya tidak etis dan tidak sensitif.

 

            Saya sendiri dalam posisi tidak setuju penyiaran rekaman suara itu. Seandainya suara-suara itu otentik, para praktisi media siaran tetap harus menahan diri dari penyiarannya, dengan merujuk pada P3-SPS, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Apalagi kalau rekaman itu hasil rekayasa, bukan sebenarnya, lalu ditambah visualisasi rekaan yang dramatis. Stasiun yang menyiarkan rekaman ini akan dengan mudah dikenai tuduhan menyebarkan kabar bohong atau berita palsu, salah satu kejahatan pidana yang diatur dalam KUHP.

 

            Rekaman suara menjelang maut itu tentu saja tidak sensitif terhadap para almarhum (pilot dan co pilot beserta seluruh awak pesawat dan penumpang), juga terhadap para keluarga/kerabat korban. Kesedihan mereka yang mungkin baru saja lewat dengan berjalannya sang waktu, kini terusik kembali. Luka yang belum sembuh benar itu terbuka kembali. Keperihan harus dialami sekali lagi.

 

            Uni Lubis yang menggawangi siaran berita Anteve, dalam SMS-nya kepada Iwan Piliang dari Press Talk, dengan dingin bertanya: ”Kode etik pasal berapa yang kami langgar dengan penyiaran rekaman itu?” Uni dan banyak praktisi media lain memang telah dikebalkan rasa kepekaannya demi tuntutan rating. Bagi insan pers semacam ini, perasaan orang lain tak penting.

 

            Praktisi media siaran mestinya telah membaca P3-SPS, sebuah code of conduct dunia siaran yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia. Salah satu pasalnya (Pasal 33) mengatur pemberitaan tentang kekerasan, kecelakaan, dan bencana alam, dalam program faktual. Pasal ini mengatur bahwa Lembaga Penyiaran harus memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan memperlihatkan realitas dan pertimbangan tentang efek negatif yang ditimbulkan. Salah satu ketentuan pemberitaan kekerasan, kecelakaan, dan bencana alam itu (butir g) adalah: ”Saat-saat kematian tidak boleh disiarkan”.

 

            Jadi jelas, bila insan media penyiaran membaca dan menghormati P3-SPS (baca: menghormati profesinya sendiri), maka para korban kecelakaan dan bencana yang meregang nyawa adalah tabu untuk disiarkan. Sayang, besar kemungkinan tak banyak insan media penyiaran yang telah membaca P3-SPS; dan di antara sedikit yang telah membaca itu, tidak mematuhinya.

 

            Yang paling memprihatinkan, dalam diskusi tentang isu ini di Radio Suara Surabaya, Senin 4 Agustus, Ketua KPI Sasa Djuarsa mendukung penyiaran rekaman kotak hitam Adam Air. Alasannya: untuk kelengkapan liputan investigasi, dan demi mengungkap kebenaran. Henry Subiakto, pendiri LKM Media Watch yang kini menjadi staf ahli menteri Kominfo, menentangnya. Menurut Henry, alasan investigasi tak ada lagi karena kesimpulan penyebab kecelakaan sudah dinyatakan oleh pemerintah. Di samping itu, Henry percaya bahwa tidak semua kebenaran patut dipublikasikan.

 

            Disiarkannya rekaman kotak hitam Adam Air hanya salah satu contoh penerapan kebebasan pers yang kebablasan. Pada bulan Maret 2006, televisi menyiarkan adegan kekerasan terhadap seorang anggota polisi yang dilakukan oleh para mahasiswa di Abepura, Papua. Sang polisi ini dipukuli kayu dan batu sampai terjatuh, merangkak, merayap, terus ditimpa batu sebesar buah kepala di kepalanya, hingga meregang nyawa. Semuanya direkam dan disiarkan secara utuh (tanpa edit dan tanpa narasi). Efek yang ditimbulkan dari tayangan ini adalah rasa kasihan yang besar, kengerian, dan kemarahan. Inilah yang dimaksud Pasal 33 P3-SPS: efek dari tayangan saat-saat kematian yang tidak menyenangkan.

 

            Pada tahun 1995, sebuah stasiun televisi di Amerika diprotes para pemirsanya karena menayangkan langsung orang bunuh diri. Alih-alih menolong atau mencegah, awak televisi malah men-shoot adegan bunuh diri dan menyiarkannya secara langsung (tanpa filter/edit). Para pemirsa mencemaskan dampak tayangan tersebut pada anak-anak mereka yang kebetulan menonton adegan itu. Di India, tahun 2006, beberapa anak tewas karena meniru adegan gantung diri yang ditonton di media televisi.

 

            Pers Indonesia telah bebas, tapi sampai di mana kebebasan itu diterapkan? Ini pekerjaan rumah bagi para insan media sendiri, selain bagi para anggota Dewan Pers dan Komisi Penyiaran.

 

Sirikit Syah

5 Agustus 2008

 

 

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s