Rekaman Kotak Hitam, Perlukah?


  

            Malam Minggu ini ada baiknya kita membahas sesuatu yang sedikit lebih serius, perlukah publik mendengarkan suara rekaman kotak hitam Adam Air? Ketika topik ini didiskusikan di Radio Suara Surabaya oleh LKM (Lembaga Konsumen Media), Selasa lalu, seorang penelepon protes: “Penyiaran rekaman kotak hitam itu jelas menyakitkan bagi keluarga korban.” Padahal Agus, penelepon itu, bukan kerabat korban. Suaranya terdengar getir. Ada nuansa empati di situ. Agus hanya salah seorang dari banyak konsumen media yang tak mendukung disiarkannya rekaman kotak hitam itu.

 

            Penelepon yang lain, Iwan, dengan geram mengecam: “Itu bukan berita. Itu laporan yang hanya patut digunakan untuk accident investigation. Kalau di luar negeri, media yang menyiarkan bisa dihukum!” Rudi, yang sedikit lebih toleran, menganggap informasi itu masih diperlukan, tetapi mesti dikemas dengan lebih etis dan santun.

Ismoyo, Kepala Biro Liputan 6 SCTV Surabaya, berkilah: “Kami tidak menonjolkan “kengerian”nya, sebagaimana diekspose di Internet. Kami mempersolkan, bagaimana dokumen rahasia ini kok bisa bocor”.

 

            Seminggu belakangan ini memang Kotak Hitam Adam Air menjadi bahan perbincangan. Di Internet, rekaman sepanjang hampir lima menit itu menggambarkan ‘kengerian’ detik-detik maut menjemput pilot dan co-pilot pesawat yang jatuh ke Laut Sulawesi Barat awal januari 2007 itu. Ismoyo menyatakan, Liputan 6 hanya menayangkan kurang dari 10 detik. “Sebagai contoh saja. Kalau tidak ditayangkan rekamannya, berita kabur, tidak lengkap.”

 

            Selaku pengamat media, saya mencatat banyak pasal etika dan hukum yang dilanggar oleh insan pertelevisian dalam hal ini. Menurut P3-SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) yang diterbitkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2005, pemberitaan itu sama dengan menyiarkan saat-saat terakhir kematian seseorang (Pasal 33 P3-SPS melarangnya). Selain itu, pemberitaan ini tidak bersimpati pada mereka yang tertimpa musibah (Pasal 23), dan mengabaikan keharusan mengecek akurasi berita dan sumbernya sebelum disiarkan (Pasal 10).

 

            Bila sebagian besar konsumen menolak, atau tidak menghendaki, pemberitaan semacam itu, lalu mengapa industri televisi memaksa menyajikan itu untuk dikonsumsi khalayaknya? Bila “dewa” industri televisi adalah khalayak (yang angkanya dijual kepada para advertisers), mengapa industri televisi menyajikan sesuatu yang tak disukai khalayaknya? Bisa jadi, insan pertelevisian just take it for granted bahwa khalayak suka berita semacam itu. Ini pelecehan atas selera dan kebutuhan konsumen media.

 

            Dalam bukunya “Etika Media Massa dan Kecenderungan Melanggarnya”, William L. Rivers dan Cleve Mathews menceriterakan adanya wartawan yang meliput proses orang membakar diri, bukannya mencegah dan menyelamatkannya! Menurut Rivers dan Mathews, masyarakat sesungguhnya mengharapkan media tidak membiarkan dirinya digunakan untuk merusak moral atau merugikan kesehatan masyarakat. Yang diharapkan dari media adalah rasa empati dan pengendalian diri.

 

            Selain berdampak traumatis bagi kerabat korban, yaitu membuka kembali luka yang hampir sembuh dengan berjalannya waktu, pemberitaan rekaman kotak hitam ini menimbulkan kecemasan yang jauh lebih penting. Bila rekaman suara itu dianggap sebagai rahasia negara –sebagaimana diberlakukan di banyak negara lain- pers atau media massa bisa dituduh telah membocorkan rahasia negara. Ini bagai bensin menyalakan api semangat ‘memberangus’ media melalui UU Rahasia Negara. Pemerintah telah mendapatkan legitimasinya.

 

            David Brinkley, tokoh pertelevisian Amerika, pernah mengatakan: ”Satu-satunya fungsi yang telah dijalankan dengan baik oleh siaran berita TV adalah ketika tak ada berita, namun dengan penekanan yang sama, seolah-olah ada berita yang disampaikan.” Bukan bermaksud menyindir, namun mengingatkan agar awak televisi lebih memiliki empati, mampu mengendalikan diri, dan tidak ’memancing’ diberlakukannya UU rahasia Negara yang akan sangat membatasi media massa.

 

Sirikit Syah

7 Agustus 2008

 

  

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s