Majalah Playboy, Andara Early, dan Kita


 

 

yuriafanasiev03Ribut-ribut proses pemeriksaan majalah Playboy (apakah porno atau tidak menurut hukum Indonesia), banyak masyarakat pers kita menyoroti sepak terjang kelompok penentang. Bahkan ada yang mengolokkan kelompok ini sebagai “fanatik”, “primitif”, “anarkis”, “biadab”, dan lain-lain. Media massa, yang nyata-nyata berpihak pada kebebasan berekspresi, lupa melakukan kritisi pada sisi yang dibelanya. Bukankah perempuan tak berbaju di depan umum adalah “primitif”, dilihat dari sudut pandang orang lain? Bukankah di Al Quran maupun Injil dikisahkan bahwa naluri manusia yang paling pertama adalah rasa malu ketika sadar dirinya telanjang? Adam dan Hawa buru-buru merangkai daun surga untuk menutupi auratnya, setelah mereka memakan buah terlarang dan memiliki sifat manusiawi.

 

Baiklah, bila berbaju atau tak berbaju adalah kebebasan berekspresi dan privasi yang dijamin undang-undang, maka penentangan pada apa yang dianggap pornografi juga sebuah bentuk ekspresi. Bila ekspresi penentang yang marah dianggap tidak patut, bisa saja pihak lain mengatakan ekspresi cuek Andara Early dan konco-konconya (yang ketawa-ketawa tanpa perasaan) juga sangat tidak patut di masyarakat kita. Namanya juga ekspresi, apa ukuran benar tidaknya sebuah ekspresi, dan siapa yang paling berhak menghakimi? Para penentang mungkin saja melakukan kekerasan dengan menyegel kantor redaksi, tetapi pihak lainnya juga melakukan kekerasan mental psikologis dengan meracuni generasi muda dengan gambar-gambar telanjang yag merangsang birahi, bukan? Inilah yang mendasari kami mendirikan Lembaga Konsumen Media di tahun 1999: “Bila racun dalam makanan bisa membuatmu sakit perut atau membuatmu terbunuh, racun dalam media massa bisa membuatmu sakit otak dan menjadikanmu pembunuh”.

 

Saya tidak menentang terbitnya Playboy karena alasan hukum: tak boleh lagi ada sensor terhadap media. Tetapi saya juga mendukung hukum yang lain tentang pelanggaran kesusilaan (KUHP, UU Pers, UU Penyiaran, Azas Kepatutan Masyarakat). Bila dapat dibuktikan bahwa majalah Playboy bermuatan pornografi, ya harus dihukum. Ini bukan masalah fanatik atau liberal, tetapi persoalan hukum di Indonesia. Proses pembuktian itu kini sedang berjalan. Bila pengadilan memutuskan bahwa foto-foto Andara Early dan konco-konconya itu bukan porno, pihak penentang harus menerima dan menghormati hukum. Resistensi selanjutnya dapat dilakukan dengan cara memboikot: jangan beli atau baca Playboy, jangan nonton sinetron yang ada Andara Early-nya, jangan beli produk yang model iklannya Andara Early.

 

Bila pengadilan memutuskan bahwa Playboy adalah porno, maka pelaku (tim redaksi dan model majalah) harus juga bisa menerima. Yang paling penting, masyarakat pers harus legawa, mendukung penegakan hukum. Jangan sampai ketika divonis porno, majalah Playboy malah mendapat dukungan untuk berontak dan protes dari kalangan pers. Di mana letak demokrasinya? Kalau cocok/senang, didukung. Kalau tidak cocok, diprotes bareng-bareng.

 

Saya sudah membaca Playboy, dan menurut saya, sebagian besar artikel di Playboy biasa-biasa saja, bahkan berkualitas dan layak baca. Kalau saja Playboy tidak memasang foto-foto yang menjadi kontroversi itu, mungkin akan lebih baik. Bukankah keindahan tidak identik dengan ketelanjangan? Di lain pihak, selain Playboy, kalau kelompok penentang serius mau menghapus pornografi, banyak tabloid murahan (terjangkau uang saku siswa SD dan SMP) dan dijual bebas, yang isinya jauh lebih “menyeramkan” daripada Playboy, yang perlu mendapat perhatian. Berpengalaman sebagai saksi ahli pemberantasan media porno, saya kenyang menyimak tabloid-tabloid yang isinya bukan hanya verbal cara-cara melakukan hubungan seks (termasuk di luar perkawinan), tetapi juga visual hubungan seks dengan segala variasinya. Tabloid semacam ini dapat dibeli dengan mudah seharga Rp 2000 – Rp 3000 di terminal-terminal atau di kios-kios majalah.

 

Jangankan majalah Playboy atau tabloid porno (saya tegaskan bahwa itu memang porno), di koran harian umum yang dilanggani keluargapun, kadang-kadang ada konsultasi seks yang cenderung porno. Bukannya mencegah, konsultasi macam ini malah mendorong anak dan remaja ingin tahu dan ingin coba-coba (misalnya: apa dan bagaimana petting dan knecking itu?). Koran harian keluarga itu tak perlu dicari atau dibeli secara sembunyi-sembunyi oleh anak-anak kita, koran itu datang sendiri memasuki rumah kita, tergeletak di meja makan atau meja belajar. Pada edisi hari Minggu, dimana ada konsultasi seksnya, beberapa orangtua sibuk menyembunyikan kolom tersebut agar tak jatuh ke tangan anak-anak.

 

            Dunia media massa di Indonesia memang telah mengalami kebebasan pers dan  kebebasan berekspresi. Semua ini sah-sah saja asal tidak melanggar rambu-rambu mereka sendiri: ada kode etik (jurnalistik, sinema, iklan), hukum (UU Pers, UU Penyiaran, KUHP), norma agama, dan budaya setempat. Kepada konsumen media massa, tidak perlu ‘phobia’ terhadap era kebebasan ini, atau ‘mudah terprovokasi’ lalu berbuat ‘anarki’, atau “mudah hanyut” lalu “meniru”. Kita serahkan penanganan pada hukum dan kita bentengi diri kita dengan iman.       

 

Bila terjadi pelecehan terhadap harkat kewanitaan, melalui video klip, sinetron, atau iklan, kita dapat mensikapinya dengan dewasa. Kita bawa ke pengadilan, atau lakukan aksi boikot. Kita perlu belajar bahwa untuk kasus yang sama, misalnya tubuh telanjang Andara Early di majalah Playboy, ada perempuan yang menganggap itu eksploitasi perempuan; namun ada pula yang dengan bangga mengatakan itu bentuk keberdayan perempuan. Apakah penghentian eksploitasi oleh kelompok agama itu melanggar hak pribadi; atau, apakah perayaan keberdayaan perempuan itu mengganggu kepentingan umum, biarlah pengadilan dan hukum yang memutuskan. Penegakan hukum memang lemah, tapi bila kita tidak mempercayai hukum, keadaan bisa lebih parah lagi.

 

 

Sirikit Syah

Surabaya, 26 Januari 2007

 

 

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s