Sekitar dua tahun lalu, saya dalam posisi menentang UU Anti-Pornografi dan Porno Aksi (RUU APP). Saya perempuan aktif, namun alasan penolakan saya tidak sama dengan alasan para aktivis perempuan. Bila mereka berkutat pada persoalan “RUU ini mem-viktim-kan perempuan”, saya melihat RUU APP ini cuma buang-buang uang saja. Sementara, sudah ada banyak UU lain yang mengatur pornografi (KUHP, UU Pers, UU Penyiaran, UU Perlindungan Anak).
Penghamburan uang negara atau uang rakyat untuk membahas RUU APP itu adalah perbuatan mubadzir. Bila sudah ada UU lain yang bisa digunakan untuk memberantas pronografi, namun pornografi masih marak, persoalannya kan hanya pada penegakan hukum? Sangat tidak perlu membuat UU yang baru lagi.
Namun hari ini saya melihatnya berbeda. Sependapat dengan anggota DPR RI, Ngabalin, yang berdebat di TV One, 11 September lalu, saya setuju bahwa UU ini memang harus dipercepat. Semakin tertunda prosesnya, semakin banyak uang terhambur secara mubadzir. Pilihan untuk menyelamatkan uang rakyat ini cuma: disegerakan, atau ditolak. Mengapa tidak ditolak saja?
Argumen saya dulu mengenai adanya Pasal (Pelanggaran) Kesusilaan dalam KUHP (282), dipatahkan dengan mudah oleh para penentang RUU APP. Pasal ini lemah sekali. Para aktivis perempuan, kaum liberalis, dan feminis, sering menolak penggunaan pasal ini, karena dianggap ”pasal karet”. Pasal ini memang tidak specific, dan bergantung pada kesaksian para ahli untuk memutuskan apakah seseorang melanggar kesusilaan atau tidak. Anehnya, para penentang menolak pasal karet, tetapi juga menolak pasal-pasal rinci dalam RUU APP.
Dalam pandangan saya, sebuah aturan memang sebaiknya tidak terlalu specific. Semakin specific sebuah aturan, semakin mudah dia disiasati. Misalnya, bila diatur ukuran sentimeter bikini dari pusar seorang perempuan, maka seseorang bisa lolos hanya karena ukuran sentimeternya tidak tepat seperti yang dilarang oleh aturan. Perempuan itu bisa berbikini di sinetron yang ditayangkan siang hari, terselamatkan oleh perbedaan 1-2 sentimeter ukuran bikini dari pusarnya. Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) ciuman bibir dilarang di layar kaca. Karena yang dilarang ciuman bibir, maka produser bisa saja membuat adegan cium bibir di leher, di telinga, atau di pipi. Apa saja asal bukan bibir dengan bibir.
Bagi saya pasal KUHP (282) dapat digunakan asal ada niat sungguh-sungguh. Namun baiklah, saya mengalah pada para aktivis yang menolak ”kelenturan” pasalnya. Harapan saya, mereka akan setuju pada detil/rincian pasal pornografi. Namun apa yang terjadi? Mereka protes keras pada pasal-pasal RUU APP yang lebih detil dan rigid! Mereka begitu gigih mendebat para wakil rakyat sehingga jumlah pasal dipangkas (dari 89 menjadi tinggal 49) dan nama UU diubah (dari APP menjadi Pornografi saja). Puas? Tidak juga. Seperti disampaikan anggota Pansus, Eva, pada Debat TV One, Kamis 11 September, mereka bahkan walk out dari pembahasan. Sulit sekali memuaskan mereka. Sementara, para legislator tidak mungkin menuruti semua kemauan golongan liberal ini.
Persoalannya, tak ada ketulusan. Para penentang tidak benar-benar tulus mencari solusinya, sehingga pembahasan RUU ini berlarut-larut hingga 10 tahun di DPR. Bila mereka menolak RUU APP, mestinya mereka menerima KUHP. Bila mereka menolak keduanya, artinya mereka menolak aturan. Kebebasan mutlak, itukah yang dituju?
Ketulusan wakil rakyat dalam hal ini juga mempengaruhi cara pandang saya. Perubahan draft awal RUU yang hampir 90 pasal menjadi tinggal tinggal 49 pasal menunjukkan kesediaan kompromi yang patut dihargai. Kaum penentang tak mau aturan yang terlalu rigid, ingin agak loose (yang tentu sama saja dengan ”pasal karet” KUHP Ps 282), sehingga jumlah pasal dipangkas. Itu tak menjadi masalah, UU ini tak akan menjadi terlalu lentur. Lagipula, aturan yang lentur jauh lebih baik daripada aturan rigid yang mudah disiasati.
Seringkali kita mendengar argumen para penentang UU Pronografi yang sangat naif, diantaranya dikemukakan oleh aktivis perempuan, Musda Mulia, dalam perdebatan di TV One. Pertanyaan klise-nya adalah: ”Bagaimana kalau ada orang Papua berkoteka datang ke Jakarta? Bisa ditangkap dong karena porno?” Pertanyaan ini mencerminkan ketidaktahuan akan isi draft UU Pornografi, atau kesengajaan menyesatkan opini publik. Seperti dijelaskan legislator Ngabalin, ada ruang bagi keberagaman, tradisi, budaya, dan pertunjukan seni. Hal-hal ini TIDAK menjadi obyek/sasaran pelarangan dalam UU Pornografi.
Bila Musda Mulia dan kawan-kawannya sebetulnya tahu dan hafal bunyi pasal tersebut, akting yang dipertontokannya di hadapan pemirsa televisi di Indonesia adalah kebohongan publik. Dia berbohong kepada publik bahwa orang Bali, orang Papua, dan para seniman akan di’habisi’ oleh UU Pornografi. Ini sama sekali tidak benar. Bila ingin rakyat maju dan terdidik, Musda mestinya jujur, bahwa hal-hal itu sama sekali tak perlu dicemaskan, karena masih dilindungi dalam UU Pornografi itu.
Ada lagi argumen yang terkesan di luar akal sehat, yaitu bahwa pornografi adalah sah bagi penonton/pembaca dewasa, dan pelarangannya merupakan pelanggaran hak privat dan HAM! Saya ingin bertanya: apakah pelaku pada video porno yang ditonton orang dewasa itu adalah mereka sendiri? Kalau bukan mereka, siapa? Bagaimana kalau mereka adalah perempuan yang diperdagangkan, atau remaja yang disesatkan? Apakah orang dewasa itu tetap merasa berhak menyimpan video porno itu dan menikmatinya sesuka hati? Betapa teganya orang-orang dewasa penggemar pornografi itu.
Saya sekarang dalam posisi mendukung UU Pornografi. Stop penghambur-hamburan uang rakyat untuk persoalan ini. Sudah hampir 10 tahun, para penentang berhasil terus menunda. Memang pornografi sudah diatur di banyak UU lain: UU Perlindungan Anak, UU Pers, UU Penyiaran, KUHP; namun hadirnya UU Pornografi ini marilah kita anggap sebagai kelengkapan bagi proses penegakan hukum dan penyelamatan bangsa dari ancaman kehancuran moral karena pornografi. Dan, tak usah terlalu paranoia akan viktimisasi perempuan, masyarakat tradisi, dan para seniman. Betul-betul kecemasan yang berlebihan.
Sirikit Syah
12 September 2008
terima kasih atas infonya
tetapi saya lihat, masalah pornagrafi tidak smakin baik, tetama malah meraja lela
akhirnya masalah ada di penegak hukum
Memang inilah yang menjadi keberatan para penolak UU-P, yaitu adanya kemungkinan para penegak hukum (dan preman yang mau ikutan menegakkan hukum) untuk ngawur melakukan penertiban. Tetapi intinya begini: kalau ada aparat atau preman yang ngawur, itu tidak berarti hukumnya/UU-nya keliru, bukan? ya dihukum saja yang main ngawur itu!!!