Berita Kriminal dan Rekonstruksi Pembunuhan


 

            Belakangan ini banyak konsumen media menggerutu perihal hebohnya pemberitaan eksekusi trio bom Bali. Liputan dilakukan sedemikian rupa sehingga timbul kesan para pelaku bom menjadi “pahlawan”. Tak sedikit media dan narasumber menyebut mereka “mujahid” atau ‘syuhada”, meskipun bulan lalu Menteri Kominfo sendiri dalam sebuah pernyataannya telah mengimbau media untuk tidak menggunakan sebutan itu. Liputan tentang rencana eksekusi yang berlarut-larut dan bertele-tele itu tak mencapai sasaran. Media berkonsentrasi penuh ke topik ini untuk memuaskan konsumennya, konsumen media ternyata merasa jenuh dan mengaku tidak membutuhkannya. Ada berita lain yang lebih penting dari itu pada saat yang sama. Misalnya tentang rencana turunnya Harga BBM.

 

Yang lebih mencemaskan lagi, bahkan foto wajah mayat Imam Samoedra dipasang di halaman depan surat kabar dan dipampang di layar kaca. Semua perilaku media itu jelas-jelas melanggar norma dan etika. Kode etik pemberitaan di Amerika –yang ilmunya banyak diturun oleh para pegiat pers di Indonesia- meng’haram’kan apa yang disebut body bag journalism. Ini adalah jurnalisme ‘kantung mayat’, berita kriminal atau pembunuhan dimana kantung-kantung mayat dipertontonkan kepada publik. Kantung mayat saja jadi persoalan, apalagi wajah si mayat. Tapi ini Indonesia, tentu saja. Pers sudah bebas. Sangat bebas.

 

            Hampir bersamaan dengan kehebohan eksekusi trio bom Bali, media juga sibuk menayangkan reka ulang pembunuhan yang dilakukan oleh Ryan, pembunuh mutilasi asal Jombang. Seorang konsumen media bertanya di sebuah milis jurnalisme, “Apakah ada manfaatnya berita-berita kriminal ditayangkan? Apakah mungkin kalau televisi tak usah menayangkan berita kriminal?”

 

            Sejatinya, pemuatan atau penayangan berita kriminal adalah wujud fungsi “informasi” dan “kontrol sosial” bagi masyarakat, sesuai amanat UU Pers dan UU Penyiaran. Informasi tentang rawannya penjambretan di angkutan umum, misalnya, dapat membuat pengguna bus kota untuk lebih berhati-hati: tidak mengenakan perhiasan saat bepergan dengan angkutan umum, dan mengepit tas tangannya rapat-rapat. Informasi semacam ini tentu berguna bagi masyarakat. Berita kriminal juga wujud fungsi kontrol sosial, karena fungsi ini tidak hana menyoroti kinerja pemerintah dan wakil rakyat. Masyarakat juga disorot. Perilaku menyimpang, anomali, kejahatan sosial, juga harus diekspos sedemikian rupa agar masyarakat menjadi sadar. Para pengguna narkoba, para peselingkuh, para sopir tanpa SIM yang menimbulkan kecelakaan, para suami pecemburu yang membacok tetangga, semua golongan dan lapisan masyarakat diawasi oleh media dan diingatkan.

 

            Seorang pengirim email lainnya mengaku melarang pembantu menyetel televisi, takut anaknya yang masih kecil kecanduan nonton berita kriminal. “Nanti kalau dia tidak saya belikan apa maunya, lalu bunuh diri, seperti yang pernah ditontonnya, bagaimana?” kata penulis email itu. Seorang pendengar radio juga pernah menelepon, “Anak saya membawa pisau dan mengancam, “Awas Mama tak bunuh”.” Anak-anak itu meniru siapa? Tidak sedikit anak memperkosa teman sekelasnya atau anak tetangga karena terilhami oleh rekonstruksi adegan perkosaan di televisi. Saya sndiri pernah menonton rekonstruksi adegan perkosaan, meskipun korban diganti sebuah guling, tetapi cara memelorot rok dan celana dalam dari ‘guling’ itu sangat inspiratif bagi anak-anak yang memasuki usia panca roba.

 

Di stasiun lain ada adegan reporter dan kameraman membuntuti siswi SD yang dicabuli gurunya, dan bertanya: “Sering ya dik diganggu pak guru? Dipegang-pegang di bagian mana?” Anak itu menutupi wajahnya dengan telapak tangannya yang mungil. Anak sekecil itu sudah tahu rasa malu. Namun tim liputan itu tidak tahu. Untung saja sang reporter tidak  bertanya “Bagaimana rasanya, dik? Bisa dijelaskan?”

 

            Di negara-negara barat pada umumnya, berita kriminal banyak ditayangkan di televise, bahkan menjadi berita favorit sehari-hari. Namun karena di barat, terutama di Amerika Serikat, TV lokal lebih dominan, maka berita kriminalnya berkisar di seputar “rumah tetangga kecurian”, “sepeda motor menabrak anak sekolah”, “pelecehan seks di distrik tertentu”, ‘tawuran antar dua keluarga”. Hampir bisa dipastikan, tak ada darah dan kantung mayat dalam liputan berita kriminal mereka. Tak ada adegan kekerasan, seperti mahasiswa yang dipukuli para seniornya, yang ditayangkan terus menerus beberapa hari ini.

 

Bila baru berupa dugaan, para terduga ditutupi wajahnya (di-blur) sehingga terhindar dari pembunuhan karakter. Asosiasi Wartawan Elektronik di AS memiliki aturan bahwa setiap jurnalis harus mematuhi “Code of ethic and professional conducts” yang meliputi Public Trust, Truth, Fairness, Integrity, Fairness, Independence, Accountability. Dalam kata lain, mesti dipercaya publik, mengandung kebenaran, keadilan, integritas, kemandirian, dan tanggungjawab. Kemandirian artinya liputan tidak didikte oleh pihak manapun, terutama pihak kepolisian. Ada juga program Kepolisian vs Kejahatan, dimana pers bekerjasama dengan kepolisian menelusuri kejahatan, tetapi itu biasanya dalam program magazine/dokumenter, bukan program berita. Di Indonesia, awak pers bisa langsung berada di tempat kejadian di saat yang tepat dengan angle kamera dan pencahayaan yang pas, ketika polisi melakukan pengejaran atau penggerebegan, dan ditayangkan di program berita.

 

Di berbagai kode etik jurnalis Indonesia dan UU Pers maupun UU Penyiaran, sudah ada ketentuan “pers tidak dibenarkan memberitakan/menayangkan berita/gambar sadis”. Mungkin saja ukuran sadis para pelaku pers kita sudah bergeser. Kini darah hanya sekadar bumbu dan tendangan atau tembakan di kaki penjahat adalah action yang diperlukan untuk menghidupkan visual.

 

            Memang masyarakat memerlukan banyak informasi, di antaranya informasi kejahatan. Namun para awak pers seyogyanya mengemas berita sedemikian rupa sehingga masyarakat (terutama anak-anak muda) belajar bahwa ‘crime doesn’t pay’, kejahatan itu tak ada imbalannya. Siapa yang berbuat jahat, akan mendapatkan hukuman setimpal. Yang perlu dicegah adalah pengemasan berita yang dapat menyesatkan, misalnya “perceraian adalah solusi dari masalah perkawinan” (di dunia infotainment), “carok adalah cara mempertahankan martabat” (yang banyak terjadi di Jawa Timur), “mutilasi adalah the art of killing” (yang belakangan banyak ditiru). Para produsen berita dipersilakan menggunakan kebebasannya untuk menyampaikan informasi, namun tetap dalam koridor rambu etika dan kepatutan masyarakat.

 

Sirikit Syah

15 November 2008        

 

 

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s