UU Pers No 40 tahun 1999 dianggap oleh berbagai kalangan non-pers sebagai undang-undang yang hanya menguntungkan kalangan pers, tapi kurang melindungi subyek atau obyek pemberitaan, atau konsumen media pada umumnya. Hampir semua pasalnya lebih membela kepentingan media. Yang paling menonjol adalah bahwa pers tak bisa dibreidel dan disensor, dan pers memiliki kebebasan melakukan liputan.
Narasumber atau obyek pemberitaan yang dicemarkan nama baiknya/difitnah tak mendapatkan perlindungan di UU Pers, karena tak ada pasal yang mengatur itu. Oleh sebab itu, desakan kalangan pers agar para ‘korban pemberitaan’ dan penegak hukum menggunakan UU Pers dalam hal berita yang mencemarkan nama baik, sama dengan tidak melakukan sanksi apapun kepada pers. Ini, tentu saja, tidak adil bagi ‘korban pemberitaan’. Penulis sendiri setuju digunakannya pasal pencemaran nama baik (fitnah) di KUHP, sebab tak ada pasal lain yang dapat menolong.
Meskipun demikian, di UU Pers No 40/1999 ada pasal yang sangat berarti bagi publik, yaitu Pasal 5 Ayat 2 dan Ayat 3: Hak Jawab dan Hak Koreksi. Pasal ini masih dijabarkan di Pasal 18 Ayat 2, yaitu bahwa pers yang tak mengindahkannya (khususnya Pasal 5 Ayat 2) dapat dikenai pidana denda Rp 500 juta rupiah. Artinya, bila Hak Jawab masyarakat tidak dilayani oleh pers, pers bersangkutan dapat dihukum denda oleh pengadilan sebesar Rp 500 juta.
Persoalannya, kapan dan bagaimana Hak Jawab itu dilayani? Inilah yang menjadi persoalan antara pers dan kalangan non-pers selama ini. UU Pers tidak mengatur kapan Hak Jawab harus dilayani. UU bahkan tidak mengatur apakah ’melayani’ sama dengan ’memuat’. Atmakusumah, mantan Ketua Dewan Pers, pernah berkata: ”Kalau yang protes sudah diterima sebagai tamu, didengar keluhannya, disuguhi minuman teh atau kopi, itu kan sama dengan dilayani?” Artinya, pers cukup menerima tamu, tak perlu memuat keluhannya. Ada lagi anggota Dewan Pers yang lebih ekstrim: ”Bisa saja komplain diterima Satpam, itu sudah dilayani.” Atau, ”Kalau orangnya menelepon dan pers menerima telepon itu dengan baik-baik, sudah toh?”
Kalangan pers memang berusaha keras untuk tidak memuat Hak Jawab. Dikira, Hak Jawab akan menurunkan kredibilitas pers. Kasus Jendral Try Sutrisno dan Eddy Sudrajad yang diberitakan rebutan janda oleh sebuah tabloid di Jabar menunjukkan kesewenang-wenangan kalangan pers. Karena jelas kabar itu fitnah belaka, kedua jendral menuntut dimuatnya ralat (Hak Jawab). Namun sepanjang proses pengadilan (tahun 1999), pihak pers tidak pernah hadir. Belakangan ketahuan, tabloid tersebut sudah tutup. Nama terlanjur tercoreng, yang harus bertanggungjawab sudah kabur.
Kasus Kakanwil Transmigrasi di Papua sekitar tahun 2000 juga sama. Karena difitnah korupsi, Kakanwil melayangkan protes alias ralat (Hak Jawab). Hak Jawab ini tidak pernah dimuat oleh tabloid bersangkutan. Maka Sang Kakanwil mengajukan gugatan pengadilan menggunakan UU Pers Pasal 18 Ayat 2: bahwa, pers yang tak melayani Hak Jawab akan dipidana denda Rp 500 juta. Dalam sidang pengadilan, saksi ahli pihak tabloid (dari Dewan Pers), meringankan tergugat dengan mengatakan ”kapan Hak Jawab dimuat sepenuhnya wewenang redaksi/pers”. Alhasil, pemuatan Hak Jawab itu terus dijanjikan dan terus ditunda, sampai suatu ketika tabloid bersangkutan tutup.
Hinca Panjaitan, mantan ombudsman JPNN (Jawa Pos News Network) bersama timnya pernah berkeliling Indonesia untuk mengkampanyekan ”Wajib Gunakan Hak Jawab” bagi mereka yang dirugikan oleh pers. Hinca dan kawan-kawan mengecam keras pihak-pihak yang melaporkan pencemaran nama baik oleh pers kepada polisi dan pengadilan menggunakan pasal KUHP. Istilah mereka ”jangan kriminalisasi pers”. Hak Jawab menjadi kewajiban. Secara logika bahasa, ini aneh. Hak adalah hak, tak ada yang mewajibkan menggunakan haknya.
Menurut beberapa kode etik, waktu pemuatan Hak Jawab adalah ’sesegera mungkin’. Kalangan pers paham artinya. Untuk koran harian, tersegera adalah penerbitan keesokan harinya setelah Hak Jawab diterima oleh redaksi. Untuk radio dan televisi, tersegera adalah tayangan berita berikutnya (biasanya siklusnya 6 jam). Untuk majalah mingguan, penerbitan minggu berikutnya. Untuk media online, upload berikutnya. Sangat jelas dan sederhana, tak ada alasan untuk berpersepsi lain, kecuali dimaksudkan untuk menghindari tanggungjawab pemuatan.
Persoalan berikutnya adalah ’bagaimana Hak Jawab dimuat’. Pihak penggugat biasanya meminta sejumlah halaman yang sama di halaman yang sama (halaman berita). Kadangkala ini tidak masuk akal. Menurut LBH Pers yang membela Tempo dalam persidangan PT Asian Agri vs Tempo, permintaan tim pengacara AA untuk memuat Hak Jawab begitu panjang sama dengan ’mendiktekan kehendak’ dan ’intervensi pada kebebasan pers’. Penulis setuju bahwa ’redaksi/narasi pemuatan Hak Jawab di tangan redaksi/pers’. Namun, apapun redaksinya, di manapun tempatnya, dan berapapun panjangnya, mesti disepakati kedua belah pihak. Pengkhianatan terhadap ini (oleh pers) atau pemaksaan kehendak (oleh penggugat) sama-sama menciderai semangat Pasal 5 Ayat 2 UU Pers.
Sebagian besar pers akan memuat Hak Jawab di halaman Surat Pembaca, bukan di halaman berita. Sebagian bahkan menambahkan Catatan Redaksi yang mementahkan pemuatan Hak Jawab (mendebat ulang). Ulah seperti ini tentu membuat pihak pengirim Hak Jawab tidak puas, bahkan sakit hati, lalu membawanya ke pengadilan. Penulis melihat beberapa pemuatan ralat (Hak Jawab) di halaman berita. Ini layanan atau perlakuan yang amat baik, terutama bila dimuat di halaman berita yang sama. Harian Jawa Pos/Indo Pos beberapa kali melakukannya.
Hak Jawab adalah suara lain, the other voice, yang wajib dimuat oleh pers. Pers yang memuat Hak Jawab sama sekali tidak tampak buruk, malah tampak rendah hati dan besar jiwa. People make mistakes, demikian pula wartawan. Kata Arief Afandi, mantan Pemred Jawa Pos yang kini Wakil Walikota Surabaya, ”Bukan kesalahannya yang penting, tetapi bagaimana kita menyelesaikan persoalan akibat kesalahan itu.”
Sirikit Syah, Okober 2008
LKM Media Watch