Pertengahan bulan lalu IDEAS fellows menyelenggarakan Dialog Tiga Sektor membahas persoalan media massa Indonesia. Peristiwa yang dihadiri para stakeholders media di kalangan pemerintah, dunia usaha, dan civil society ini juga dihadiri Menteri Perdagangan dan Industri Marie Pangestu serta pengacara terkemuka Nono Anwar Makarim.
Yang paling menarik bagi saya adalah catatan-catatan yang disampaikan Nono Makarim, yang intinya adalah: ada persoalan dalam hukum media di Indonesia. Disebutkan antara lain inkonsistensi pengadilan ketika mengadili kasus-kasus berat. Ketika Soeharto menggugat majalah Time, pengadilan mengabulkan gugatan Rp 1 triliun itu. Namun ketika Tomy Winata menggugat Tempo, TW kalah di pengadilan. Apakah ini karena persoalan majalah luar negeri dan dalam negeri, atau sosok Soeharto versus sosok Tomy Winata; yang jelas terjadi adalah hukum media di Indonesia tidak konsisten.
Lebih jauh Nono Makarim menyoroti keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung. SEMA No 14/2008 ini mengandung ketidaklaziman praktik pengadilan, karena mengimbau semua hakim d Indonesia, dalam mengadili perkara pers, untuk menggunakan UU Pers dan meminta masukan terlebih dahulu kepada Dewan Pers. Persoalannya, tidak semua kasus pers dapat diakomodasi/diselesaikan oleh UU Pers. Surat Edaran ini akan membuat para hakim di Indonesia berada dalam dilema: patuh padanya karena alasan administratif yang amat penting bagi karirnya, atau tidak mematuhinya karena alasan kebenaran hukum.
Berbicara masalah defamation, atau pencemaran nama baik, di Indonesia, apa boleh buat, masih digunakan hukum kontinental yang tidak mementingkan benar tidaknya fakta pemberitaan. Yang dibuktikan adalah adanya ketersinggungan. Di negara yang menganut common law (AS, Inggris), dalam kasus defamation, bila pers dapat membuktikan kebenaran laporannya (meskipun dianggap merusak nama baik), pers bisa lolos. Di Indonesia, bila terlapor dapat membuktikan bahwa nama baiknya dirusak (meskipun benar dia “rusak”), pers tetap dapat dihukum.
Ini menjadi malapetaka ketika rasa ketersinggungan diperluas: tak hanya individu yang berhak tersinggung, bahkan tokoh public dan nstansi pemerintahpun ikut-ikutan tersinggung. Kejaksaan Tinggi mengaku tersinggung ditulis “dungu” oleh Bersihar Lubis, lalu menggugat. Sebuah institusi negara yang lain juga tersinggung dan hendak menggugat ICW ketika ICW mempublikasikan adanya dugaan korupsi. Wakil rakyat Alvin Lie, yang harus akuntabel di hadapan publik, juga tersinggung atas tulisan seorang blogger.
Di negara tetangga terdekat kita, Singapura, tahun lalu kasus defamation juga terjadi, sekaligus dialami oleh pers asing. Financial Times dan Wall Street Journal sama-sama mendapat gugatan dari pemerintah Singapura atas tajuknya yang dianggap menyinggung sistem pengadilan Singapura. Sebuah blog pribadi (dari seorang oposan pemerintah) juga disidangkan di pengadilan atas tuduhan penghinaan terhadap hakim pengadilan kasus pemrintah melawan oposan. Yang menjadi perdebatan antara pemerintah Singapura dengan Financial Times adalah: ini persoalan kebebasan pers atau aturan hukum?
Indonesia mestinya tidak seburuk itu. Pemerintah tak bisa menggugat pers karena penghinaan. Kasus terakhir mungkin Presiden Megawati (2003) yang berhasil membuat beberapa pemimpin redaksi Rakyat Merdeka masuk penjara. Saya sendiri mulai memahami pemikiran Bambang Harimurty, seorang anggota Dewan Pers, ketika kami berdebat di Utan Kayu tahun lalu. BHM terus menerus meyakinkan kami bahwa “tidak dianggap pentingnya kebenaran materi tuduhan, membuat para koruptor sungguhan merasa berhak merasa tersinggung oleh pemberitaan pers.” Keadaan ini memang membahayakan.
Yang menjadi ironi dalam perdebatan mengenai hukum media di Indonesia selama ini adalah resistensi Dewan Pers untuk meninjau UU Pers. Dewan Pers telah bersikap seperti asosiasi jurnalis atau LSM pers yang “alergi” terhadap kata “revisi UU Pers”, seolah-olah pers di Indonesia dalam keadaan baik-baik saja dan UU Pers sudah sempurna. Padahal, kadang kala, Dewan Pers mengakui banyaknya persoalan pers dan masih kurang sempurnanya UU Pers.
Endy Bayuni, pemred Jakarta Post dan salah seorang IDEAS Fellows, mengatakan, kemungkinan Dewan Pers langsung “anti” karena yang mengusulkan perubahan adalah pemerintah –melalui Departemen Kominfo. Kecurigaan Dewan Pers dapat dipahami: jangan-jangan pasal-pasal dibuat lebih ketat dan kebebasan pers dikurangi.
Dalam hal ini tentunya akan lebih baik bila inisiatif perubahan muncul dari Dewan Pers sendiri. Dengan menyadari banyaknya kasus pers vs masyarakat, masih digunakannya KUHP, dll, seyogyanya Dewan Pers mengajukan konsep perubahan. Perubahan tak selamanya ke arah pengetatan, bisa saja ke arah yang lebih baik, lebih sehat, terutama dalam kaitan hubungan antara pers dan masyarakat.
Agar pers dapat berperan dan berfungsi lebih baik dalam mewujudkan demokrasi di Indonesia, pers sendiri mesti bersikap lebih demokratis. Dewan Pers juga mesti terbuka terhadap perubahan dan tidak lupa mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas, bukan hanya kepentingan pers di atas segalanya.
Sirikit Syah, 2 April 2009
Catatan: Artikel sudah di publish di Majalah Sabili edisi 20 / April 2009