
Asih, asah dan asuh, tapi tetap KRITIS
Tepat setahun yang lalu, 25 April 2008, harian Kompas memuat pernyataan Yudi Latif (Direktur Eksekutif Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Universitas Paramadina) dan Palar Batubara (Ketua Persatuan Alumni GMNI), bahwa media massa tidak wajib memuat berita pemilu. Menurut mereka, itu melanggar demokrasi dan kebebasan pers.
Mereka mereaksi Pasal 91, 93, dan 97 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang menyatakan, media cetak dan penyiaran harus berlaku adil dan berimbang kepada semua peserta pemilu; termasuk wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye, dan menyediakan halaman dan waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan kampanye bagi peserta pemilu.
Masih dalam berita yang sama, anggota Dewan Pers Abdulah Alamudi menambahkan, bahwa pasal tersebut harus dimaknai: “Sejauh media menerapkan tarip iklan yang sama untuk semua parpol, itu sudah adil.”
Setelah sosialisasi dan kampanye berjalan setahun, dan pemilihan anggota legislatif telah dilangsungkan dengan relatif lancar dan aman, saya ingin berbagi dengan Anda semua pandangan-pandangan saya tentang hal itu
Pertama-tama, tentu saja tak dapat dibenarkan pernyataan bahwa “media tidak wajib menyiarkan berita pemilu, karena itu sama dengan melecehkan kebebasan pers.” Bila kita menilik prinsip-prinsip jurnalisme, baik dalam negeri (Rosihan Anwar) maupun Barat (Bill Kovach & Tim Rosenthiel), prinsip paling utama jurnalisme adalah: “Memberi informasi yang perlu bagi publik agar publik secara mandiri dapat mengatur/menata hidupnya.” Tanpa bantuan informasi media massa, khususnya dalam hal sepenting pemilu, sama saja dengan membutakan atau bahkan menyesatkan publik.
Kebebasan pers memang patut dijaga, namun kebebasan pers bukan semata-mata hak mutlak kalangan pers untuk memuat atau tidak memuat informasi sesuai seleranya sendiri. Kebebasan pers adalah kebebasan bagi publik untuk mendapatkan informasi yang penting bagi kehidupannya, dan pers-lah yang berkewajiban melayani kebutuhan publik ini. Bila pileg dan pilpres dianggap tidak penting oleh kalangan pers, apa yang penting? Infotainment? Reality show? Sex & crime?
Pandangan kalangan intelektual yang semacam inilah, yang membuat pers keliru dalam melaksanakan peran dan fungsinya. Percaya bahwa pers tak wajib memberitakan pemilu, pers seolah mendapatkan legitimasi untuk berkonsentrasi pada menjual halaman-halamannya untuk pemasangan iklan. Padahal iklan adalah promosi, propaganda; sedang rakyat memerlukan berita netral, obyektif, proporsional, hasil laporan wartawan yang dapat dipercaya. Pada hari-hari terakhir masa kampanye, banyak konsumen media merasa muak oleh dominasi iklan parpol di halaman-halaman surat kabar dan durasi siaran teve & radio. Konsumen media dipaksa mengunyah iklan-iklan itu, dan terpaksa kehilangan konsumsi yang lebih penting, yaitu berita.
Pandangan saya yang kedua, pemberlakuan tarip iklan yang sama terhadap semua parpol terkesan adil, tetapi belum tentu. Tarip tertentu mungkin ringan bagi Gerindra dan Golkar, terjangkau oleh PKS dan Hanura, namun terlalu mahal bagi sekian puluh partai kecil lainnya. Kita jarang atau hampir tidak pernah menyaksikan iklan partai selain yang itu-itu saja. Ini tentu saja tidak adil. Sesuatu yang sama memang belum tentu adil.
Lebih parah lagi, industri media hanya melayani para pemasang iklan besar. Maka, banyak berita tentang Partai Demokrat, PKB, PDIP; sementara nyaris tak ada pemberitaan tentang PDS, PBB, PBR, dll yang kecil-kecil. Mestinya, meskipun mereka tidak memasang iklan, pers tetap harus memberitakan mereka. Beberapa jurnalis atau pakar media akan mempersoalkan ’magnitude’ dan ’prominence’, yang tak terpenuhi oleh partai-partai kecil itu. Namun menurut saya, ’magnitude’ atau ’prominence’ bisa dikalahkan oleh ’importance/significance’ (bahwa berita partai kecil juga perlu diketahui oleh rakyat Indonesia untuk menentukan pilihan), ’impact’ (pengetahuan itu akan berdampak pada sikap/pilihan publik), dan ’fairness’ (rasa keadilan).
Dalam seminar di UK Petra beberapa pekan lalu, seorang mahasiswa dengan cerdas mempertanyakan persoalan ’obyektivitas’ vs ’fairness’. Dia bertanya, bila ada partai kecil yang –bila ditinjau dari ukuran obyektivitas- ’tidak layak muat’, apakah dengan memperhatikan unsur ’fairness’, wartawan mesti meliputnya? Saya menjawab tegas, khususnya untuk pemberitaan sepenting berita pemilu, ”Ya.”
Saya mengawali karir jurnalistik di era Orde Baru, dan mengalami betapa obyektivitas (kenyataan di lapangan) membuat seluruh layar televisi didominasi warna kuning. Memang tidak salah, karena massa terbesar dan kampanye terheboh adalah Golkar. Bila di era reformasi ini kita mengikuti adagium ’obyektivitas adalah prinsip utama jurnalisme’, maka yang layak berita hanya 5 parpol besar, dan 30 lebih partai lain tidak terliput oleh media. Eksistensi dan aktivitas mereka, secara obyektif, tidak cukup besar untuk dianggap layak liput. Di sinilah peran prinsip yang lain, ’fairnes’, agar media juga meliput partai-partai kecil yang faktanya eksis dan berkegiatan.
Oleh sebab itu, penolakan pers pada kewajiban memberitakan pemilu justru bertentangan dengan peran dan fungsinya. Bagaimanapun, pemilihan wakil rakyat telah berjalan lancar dan aman. Semoga yang menang tidak mabuk dan yang kalah tidak ngamuk-ngamuk.
Sirikit Syah
Partai gajahnya memang banyak dana untuk promosi bu, partai guremnya kalah promosi yake
Ayo kampanyekan juga UN 0809 yang bersih bu, sembari mengenang masa lalu
berita kecil kemudian dibesar-besarkan akan menjadi berita besar dengan sendirinya kalau didukung oleh media, demikian juga sebaliknya, bukan begitu Mbak?
Memang medialah yang membuat berita menjadi kecil atau besar. Untuk mencegah blow up (pada peristiwa kecil) atau penyembunyian fakta (pada peristiwa besar), jurnalisme memiliki konvensi: proporsional. Nah, untuk kasus/peristiwa pemilu, bila kita pikir mendalam, proporsional bisa merugikan partai kecil, dan lebih dalam dari itu, merugikan rakyat yang kehilangan informasi tentang partai-partai kecil. Padahal rakyat berhak tahu sebelum menentukan pilihan. Itu sebabnya, untuk peristiwa pemilu (khusus, tak dapat diterapkan di semua peristiwa), media perlu juga memberi porsi yang sama pada partai kecil.