Aparat Yang Lalai Dan Yang Agresif


Di kelas perkuliahan saya,Kode Etik dan Hukum Media, ada seorang mahasiswa bertanya: “Bagaimana bila rakyat tidak tahu adanya aturan atau undang-undang? Bisakah dia disalahkan?” Dia tentu merujuk pada UU ITE yang saat ini tengah hangat dibicarakan. UU yang baru diluncurkan tahun 2008 itu belum banyak disosialisasikan kepada rakyat. Bahkan di toko buku juga belum tersedia.

Saya menjawab bahwa semua peraturan dan undang-undang berlaku ketika sudah diluncurkan, tanpa peduli rakyat sudah tahu atau belum. Bayangkan kalau semua pelanggar undang-undang mengelakkan sanksi/hukuman dengan dalih: “Saya tidak tahu kalau itu dilarang. Saya belum baca undang-undangnya dan Pak Lurah belum mensosialisasikannya di kampung kami.”

Menyedihkan, memang. Artinya, lalu, bagaimana tanggungjawab aparat pemerintahan yang seharusnya mensosialisasikan peraturan kepada rakyat? Tanpa sosialisasi, bagaimana pemerintah berharap rakyat langsung tahu keberadaan aturan baru itu dan mematuhinya? Cukupkah hanya dengan mengandalkan pemberitaan di media massa yang hanya sepotong-sepotong itu? Bila media massa dianggap alat yang efektif, mengapa tidak menyewa lembaran atau durasinya untuk Iklan Layanan Masyarakat?

Prita Mulyasari adalah salah satu dari sekian juta rakyat Indonesia yang terkejut atas konsekuensi dari kebiasaannya mengirim email. Dia pastilah shock berat mendapati emailnya berdampak gugatan Rp 1 milyar rupiah (sudah diputus di pengadilan perdata) dan penjara 6 tahun. Bukan hanya Prita yang terkejut. Seluruh rakyat Indonesia, termasuk tiga calon presiden, ikut terkejut.

Terlepas dari hiruk pikuk kasus Prita yang kemudian menjadi komoditas kampanye politik para capres –kemana mereka ketika UU ini diluncurkan?- tidak fair rasanya kalau saat ini media massa menggiring opini publik untuk menentang UU ITE. UU ITE ditujukan untuk melindungi warga negara dari penipuan transaksi melalui elektronik. UU ini juga mencegah distribusi liar materi-materi yang melanggar kesusilaan, dan menghindarkan kita dari fitnah, kabar bohong, pencemaran nama baik, melalui elektronik. UU ini jelas tidak akan mengancam kebebasan pers, karena pers yang baik tidak akan memfitnah.

Mari kita tempatkan diri kita di sisi obyek penyebaran informasi. Bagaimana bila foto kita di masa lalu tiba-tiba beredar dari HP ke HP, kemudian singgah ke layar televisi? Bagaimana pula ketika ada orang menyebarkan fitnah keji atas diri keluarga kita dan fitnah itu tersebar ke dunia maya yang tak berbatas? Lalu, siapa yang akan melindungi kita bila kita ditipu para pedagang atau Lembaga Keuangan yang beroperasi melalui medium elektronik? Jawabannya: UU ITE.

Kasus Prita tentu bukan kesalahan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Ayat itu memiliki persyaratan penting yang harus dipenuhi untuk menjebloskan Prita ke penjara atau membuatnya membayar Rp 1 Milyar. Ada unsur “dengan sengaja” dan “tanpa hak”. Prita mengatakan dia tidak sengaja emailnya kepada kawan itu menjadi tersebar luas di dunia maya. Bukan kehendak dia untuk menyebarluaskan informasi itu. Kesaksiannya ini amat mudah dibuktikan, dengan menelusuri awal email ditulis: ditujukan kepada siapa.

Frasa “tanpa hak” juga luput dari Prita, karena sesungguhnya dia “punya hak” untuk menuliskan pengalamannya dan menyampaikan keluhannya kepada siapapun yang ingin dijadikan tempatnya curhat. Dia pelaku, korban. Dia memenuhi unsur otentik dan otoritas. Yang dimaksud dengan frasa “tanpa hak” adalah seseorang yang bukan sumber otentik dan berotoritas. Misalnya seseorang yang menyebarluaskan gambar mesum orang lain, membocorkan diagnose penyakit pasien tanpa izin pasien, tidak mengalami tapi seolah-olah mengalami dan menjelekkan layanan institusi tertentu, dst.

Justru, Prita bisa menggunakan UU Kebebasan Informasi Publik (yang juga diluncurkan tahun 2008 dan belum pernah disosialisasikan), untuk memaksa RS Omni International mengeluarkan data medisnya. UU KIP ditujukan bagi warga negara untuk mengakses informasi yang penting bagi dirinya dan menjadi haknya, yang biasanya ditutup-tutupi oleh lembaga negara maupun Lembaga non-pemerintah. RS Omni bias dihukum bila menolak, artinya melanggar hak publik sesuai UU KIP.

Kasus Prita adalah aksus yang amat mudah. Tindakan Prita menulis email kepada sahabatnya tidak memenuhi unsur dalam Pasal 27 yang membuatnya harus dikenai hukuman. Ada agresivitas dalam memberlakuan UU dalam hal ini. Jaksa Agung Hendarman sudah mengakui di hadapan publik bahwa aparat kejaksaan tidak professional. Jaksa telah menambahkan unsur Pasal 27 pada gugatan yang bahkan BAP Kepolisian tidak menyebutkannya.

Agresivitas jaksa dalam kasus Prita ini tak jauh beda dengan semangat “masyarakat” yang “berperan serta” dalam pemberantasan apa yang disebut “pornografi”. Sekelompok masyarakat bisa saja menurunkan penari Jaipong dari atas panggung, atau menangkap gadis-gadis berpakaian tank top di mall-mall, atas nama sebuah pasal dalam UU Pornografi yang memberi peluang pada partisipasi masyarakat. Ini jelas bukan salah undang-undangnya, namun agresivitas masyarakat dan aparat yang cenderung “ngawur”. Dalam hal ini, aparat kepolisian dan pengadilan mestinya mudah saja memutuskan apakah pengaduan ini sahih atau tidak. Kita berharap aparatur negara lebih cerdas daripada rakyat, bukan?

Bagaimanapun, kasus ini banyak memberi hikmah pada kita. Aparat pemerintahan harus lebih aktif menjalankan tugas dan fungsinya (sosialisasi berbagai aturan negara atau daerah). Kita juga mesti lebih berhati-hati dan bertanggungjawab dalam menggunakan kebebasan berpendapat. Kita mesti membalik persoalannya: bagaimana kalau kita yang menjadi obyek penyebarluasan informasi keliru itu? Kita mesti mensyukuri adanya UU ITE, tetapi tetap kritis terhadap aparatur negara yang sewenang-wenang dalam menggunakannya.

Sirikit Syah
Catatan : Artikel ini ditulis khusus untuk Harian Sore “Surabaya Post” dalam kolom Malem Minggon, edisi Sabtu, 6 Juni 2009

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s