Mempersoalkan Definisi Pelanggaran HAM


Syech Puji Sarimbit

Syech Puji Sarimbit


Ketika Jakarta digoncang bom dan seluruh Indonesia terpaku pada berita itu, ada sebuah berita yang nyaris luput dari perhatian kita semua. Polisi dari Polda Jateng menahan paksa Puji dan Ulfa, sepasang suami istri, dan berhasil memaksa Ulfa, sang istri, untuk divisum. Apa kesalahan mereka? Menurut saya, kesalahannya adalah: Syech Puji terlalu overacting. Punya istri muda, pamer, diekspos media. Inilah hasilnya.

Para penegak HAM kaum perempuan dan anak-anak menjadi heboh. Puji dianggap melanggar HAM Ulfa yang baru berusia 12 tahun. Meskipun menurut agama Islam yang dianut Ulfa, dia tergolong sudah dewasa/akil baligh karena sudah menstruasi, dan meskipun mereka sudah menikah sah secara Islam, tetap saja Puji dianggap penjahat. Istrinya harus divisum layaknya korban perkosaan.

Saya melihat ironi. Ulfa yang baru 12 tahun namun tampak dewasa, menikah dengan iklhas, mencintai suaminya (dia nyatakan di hadapan wartawan di kantor polisi beberapa bulan yang lalu), hidup bahagia, dianggap sebagai korban. Ada perempuan lain berusia hampir 40 tahun, dinikahi seorang yang berbohong dengan statusnya, diiringi tangisan istri terdahulu di layar kaca, kemudian bertengkar hebat di depan publik saling menghancurkan. Inilah perkawinan “indah” yang dielu-elukan media massa dan dianggap “baik-baik saja” oleh aparat kepolisian. Saya menjadi disorientasi.

Dalam kasus Puji & Ulfa, siapa melanggar HAM siapa? Sebagai konsumen media, menyaksikan Puji diseret paksa dan ditolak hak dan kewajibannya untuk Sholat Magrib, dan melihat Ulfa menangis ketakutan ketika akan divisum di rumah sakit; di mata saya, pelanggar HAM-nya adalah para polisi Jawa Tengah itu. Apa hak mereka mengobok-obok wilayah paling privat dari perempuan berstatus istri resmi itu? Untuk apa visum itu? Membuktikan kejahatan siapa?

Beberapa pengkritik Puji menyebut adanya UU Perkawinan dan UU Pelindungan Anak. Hukum harus ditegakkan. Ya, tetapi hukum harus ditegakkan secara konsisten. Bila UU Perkawinan, khususnya pasal usia pernikahan, ditegakkan, ribuan istri di Pulau Madura harus juga ditangkap dan divisum, para suami mereka ditahan. Bila UU Perlindungan Anak ditegakkan, ratusan makelar trafficking –di antaranya para germo di Dolly- mesti dipenjara, bukan suami seperti Puji, yang melamar baik-baik dan menikah baik-baik pula.

Sekali lagi saya menyesalkan: satu-satunya kesalahan Puji adalah overacting. Punya istri muda kok dipamer-pamerkan. Banyak orang iri di luar sana. Lagipula menurut agama, engkau tak boleh takabur. Mungkin, inilah ganjaran bagi orang takabur seperti Puji.

Namun bayangkan bila polisi yang jengkel boleh berbuat sekehendak hatinya? Pengacara Puji memang pernah keceplosan perihal “pemerasan” kepolisian terhadap Puji yang memang kaya raya itu. Benar atau tidak, itu tentu membuat polisi kebakaran jenggot. Polisi jengkel, marah, dan polisi selalu punya alasan untuk melampiaskan kejengkelannya. Untuk Puji dan Ulfa: UU Perkawinan. Puji & Ulfa bukannya semakin aman di tangan polisi dan UU, melainkan malah menjadi bulan-bulanan.

Lihat juga bagaimana polisi menggerebeg rumah Arini di Cilacap, lalu menangkap dia, ibunya, dan dua anaknya yang masih balita. Seperti film action Bollywood, polisi tampak yakin “inilah rumah penjahatnya”. Padahal, Arini baru diduga istri Nurdin M Top, dan Nurdin baru diduga sebagai tersangka pengebom Jakarta. So what, bila Arini memang istri Nurdin? Apakah itu otomatis menjadikannya penjahat? So what pula, bila Nurdin memang pengebomnya? Apakah Arini dan keluarganya otomatis menjadi kaki tangannya? Lagipula, ini semua masih asumsi. Belum tentu yang mengebom adalah Nurdin. Belum tentu pula Nurdin itu suami Arini. Bagaimanapun, the show must go on. Konspirasi kepolisian dengan media televisi harus memelihara drama dari tragedi ini. Maka muncullah para selebriti baru: ahli bom, pakar terorisme, tetangga perempuan yang diduga istri pengebom, dll.

Karena polisi kebingungan merumuskan motif dan tersangka pengeboman, belakangan ini beberapa perempuan dicurigai dan diperiksa, bahkan ditangkap begitu saja dengan alasan yang tak cukup kuat. Lebih jauh lagi perkembangan bom Jakarta, polisi mencegat kendaraan umum di beberapa kota, menggeledah tas-tas penumpang, merampas KTP, terutama milik laki-laki yang kebetulan berjenggot.

Ini mengingatkan kita pada tahun-tahun George Bush menjadi presiden di AS. Dengan UU baru yang disebut Patriot Act dan Homeland Security Act, warga negara kehilangan privacynya. Aparat boleh tanpa alasan atau insiden pendahuluan apapun tiba-tiba masuk apatemen Anda, membongkar komputer, merampasnya, menghentikan mobil Anda di tengah jalan, melakukan penyadapan telepon Anda, dll. Kita juga masih ingat tahun 2007, para santri di pesantren-pesantren Indonesia diharuskan memberikan sidik jarinya untuk kepentingan data base. Tentu ini maksudnya “pre-emptive action”, jika ada pengeboman, jangan-jangan pengebomnya di antara orang-orang ini.

Dalam bidang keamanan negara, khususnya perang terhadap terorisme, Indonesia bisa dikata mengekor pada Amerika Serikat.  Bukan rahasia lagi bila kepolisian Indonesia menerima banyak bantuan dana dari pemerintah AS. Karena dana sudah diterima, ada atau tidak ada terorisme, teroris harus ditemukan. Para tersangka teroris itu tentu saja harus diberi label agama. Islamic terrorist groups, tulis The New York Time dalam lead beritanya tentang bom Jakarta pada hari kedua.

Agak keterlaluan bila Indonesia mesti mengekor apa saja yang dilakukan Amerika. Di Amerika, kau harus punya ijin untuk memancing atau memelihara anjing, tapi kau tak perlu punya ijin untuk punya senjata. Di Amerika, punya senjata dilindungi UU, karena dianggap sebagai terjemahan dari “hak untuk rasa aman”.  Di AS, juga tidak ada UU Pers, tetapi awak pers bisa dihukum dengan hukum apapun yang berlaku umum. Ironisnya, di Indonesia pers sudah punya UU yang menjadikan awak pers menolak dihukum dengan hukum lainnya yang berlaku umum.

Di Amerika, penganut Mormon yang berpoligami bisa dihukum dan anak-anaknya dirampas oleh negara. Apakah Indonesia akan melarang poligami, sambil membiarkan kumpul kebo, perselingkuhan, dan hubungan sesama jenis? Bila sistem liberal percaya bahwa setiap orang berhak mengejar kebahagiaannya, dan untuk itu kita harus membiarkan kaum homoseksual atau peselingkuh beraksi di depan kita, sejauh mereka tidak mengganggu orang lain; mengapa kita mengganggu pasangan baik-baik seperti Puji dan Ulfa?

Insiden bom Jakarta dan kasus Pujiono menyisakan pekerjaan rumah bagi para aparatur negara dan politisi di parlemen: dimana batas kebebasan polisi mengobok-obok kehidupan warga negara, dan kapan aksinya itu sudah dianggap sebagai pelanggaran HAM? Rakyat berhak tahu.

Sirikit Syah,

25 Juli 2009

Catatan: Artikel ini ditulis khusus untuk Harian Sore “Surabaya Post” edisi Sabtu, 25 Juli 2009, dalam kolom “Malem Minggon”

2 comments on “Mempersoalkan Definisi Pelanggaran HAM

  1. Salam kenal,bu. saya baru membaca beberapa artikel dan tulisan ibu, biasanya saya termasuk sulit untuk ‘menyukai’ sebuah tulisan, namun tulisan-tulisan ibu cukup membuat saya berusaha meluangkan waktu untuk membacanya.Ada “yang berbeda” dalam setiap tulisan yang ibu buat, mungkin karena ibu selalu memandang sebuah peristiwa dari kacamata “korban”, sehingga tulisan2 ibu berisi pembelaan terhadap korban (orang2 yang perlu “dibela”), satu hal yang jarang dilakukan penulis lain. Semoga ibu tetap mempertahankan ciri khas ini. Sejauh ini banyak pemikiran (tulisan) ibu yang saya setujui, termasuk sebuah tulisan di Jawa pos tentang “Kartini” (saya lupa tanggalnya, krn korannya keburu diambil anak2 sblm sy semplat mengkliping tulisan ibu).Harapan saya semoga lebih banyak lagi penulis2 seperti anda yang bisa menilai suatu peristiwa lebih objektif, dan semoga Alloh memberi kemampuan pada saya untuk bisa membuat tulisan2 yang bermanfaat.

    • Terimakasih. Semoga tulisan saya dapat mengilhami dan memotivasi Anda untuk menjadi penulis yang lebih hebat dari saya. Salam persahabatan. Sering-sering mampir ya. Dan silakan disebarluaskan agar bermanfaat bagi lebih banyak orang. Amien.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s