Hidup di Indonesia, bagi orang yang saleh, makin lama makin rumit. Sebelum bom Jakarta Juli lalu, umat Islam yang saleh sudah repot menghadapi tudingan-tudingan ‘Wahabisme’ hanya karena mereka mengenakan pakaian tertutup (cadar, jubah) dan memelihara jenggot. Tahun 2007, para santri di Indonesia mesti diambil sidik jarinya, sebuah tindakan ‘pre-emptive’, mendata orang-orang yang dicurigai berpotensi menebar teror.
Baru-baru ini, aparat kepolisian menggeledah, menangkap, dan menahan orang-orang hanya karena mereka mengenakan atribut-atribut yang dianggap (oleh aparat) ‘identik’ dengan potensi teror: jubah, jengot, celana cingkrang, cadar, sorban. Petugas kepolisian menghadang bus-bus yang sedang berjalan, merazia lelaki berjubah dan berjenggot. Mereka juga memasuki masjid-masjid di perkampungan, menahan orang-orang yang dicurigai. Bahkan Pangdam IV Diponegoro menyatakan ini sebagai tindak kewaspadaan, dan orang asing dengan atribut seperti di atas patut dicurigai. Heran juga, orang asing yang berpakaian setengah telanjang dan berpotensi mengganggu ketertiban umum dan norma kesusilaan, malah diterima dengan baik.
Pembentukan opini publik oleh para pejabat pemerintah tentang ciri-ciri orang yang perlu diwaspadai ini menuai hasil: rakyat saling curiga terhadap sesamanya. Di Purbalingga dan Solo, Jawa Tengah, anggota Jemaah Tablig yang sedang melakukan kunjungan keagamaan dari masjid ke masjid, dilaporkan oleh warga setempat kepada polisi karena dicurigai sebagai anggota jaringan terorisme. Kesalahan mereka hanya: terlalu banyak mengaji, terlalu kelihatan saleh, mengenakan busana yang ‘tak lazim’.
Seorang pemuda di Jember yang kebetulan diberitakan menerima email dari ‘Noordin M Top’ menjadi gamang dan mengaku ‘tidak terlalu rajin sembahyang’; seolah-olah bersembahyang adalah perilaku yang tidak baik, bahkan membahayakan, karena dapat dituduh sebagai kaki tangan teroris. Para orangtua mungkin ragu-ragu, berpikir dua kali, bila hendak mengirim putra-putra mereka ke pesantren. Pesantren dan para santri telah dipotret dan diberi stigma sebagai ‘potential terrorist groups’.
Rabu pekan lalu, sebuah buku berjudul Blind Spot diluncurkan di Jakarta. Buku yang disunting oleh DR. Paul Marshall dari Centre for Religious Freedom ini mengupas betapa jurnalis di AS sangat sekular dan melepaskan segala persoalan dari agama. Sub judul buku itu adalah When Journalists Don’t Get Religion (Bila Wartawan Tak Paham Agama). Kata Paul Marshall dalam diskusi yang dihadiri banyak wartawan dan aktivis keagamaan dari berbagai belahan dunia (termasuk Uganda, Filipina, Nigeria, India), “Kalau jurnalis mengabaikan dimensi agama, liputan mereka tentang politik Amerika Serikat atau ekonomi global, kehilangan maknanya. They miss the points.”
Ini tentu saja mengherankan bila dibandingkan dengan kondisi pemberitaan di Indonesia. Di Indonesia, semua wartawan menghubungkan segala sesuatu dengan agama. “Journalists in Indonesia do get religion, but they get it wrong,” kata saya. Ada calon wakil presiden yang naik daun, media buru-buru memberitakan bahwa istri sang calon presiden beragama bukan Islam. Suatu fakta yang tidak relevan untuk sebuah pemilihan wakil presiden. Ada pengeboman di Jakarta, media massa mengkaitkannya dengan Islam dan pesantren (sebuah televisi swasta menghadirkan tamu talk show hanya karena dia lulusan Pondok Pesantren Ngruki).
Sesungguhnya justru media barat-lah yang memulai menghubung-hubungkan segala peristiwa keonaran dengan agama, terutama agama Islam. Media di Indonesia mengikutinya saja. Yang pertamakali menyebutkan agama dari kelompok yang bertikai dalam insiden yang mengawali konflik Ambon/Maluku adalah Majalah Time. Desember 1998 itu Time memuat berita perkelahian antara kelompok pemuda di Ketapang, Jakarta, dengan para pendatang Ambon, di wilayah yang dekat pusat hiburan malam. Dimuat juga gambar pengejaran dan penyembelihan orang Ambon itu oleh penduduk Ketapang. Dan, disebutkanlah agamanya: Ambon Kristen dan Native Jakarta yang Islam. Konflik karena lahan parkir dan perilaku sehari-hari itu dipotret sebagai konflik agama. Orang Ambon yang lari dari Jakarta ke Ambon kemudian membantai umat Islam yang sedang bersembahyang Idul Fitri di Masjid Ambon, Februari 1999 –dua bulan setelah kejadian dan laporan Time. Media barat kemudian mengabarkan peristiwa Ambon ini sebagai “ethnic cleansing” –pembantaian umat Kristen oleh umat Islam.
Media barat dengan mudah juga menyebut “Islamic terrorists” untuk kasus-kasus pengeboman di Indonesia. Mungkin benar bahwa pengebomnya beragama Islam, tetapi menempelkan label agama bersandingan dengan kata teroris/terorisme adalah sebuah bentuk stigmatisasi sistematis. Praktik inipun dilakukan secara tidak adil oleh media barat. Tidak pernah ada penyebutan Hindi Terrorists, Christian Terrorists, Catholic Terrorists, Budhist Terrorists, Shinto Terrorist, dll; meskipun teror yang dilakukan di Irlandia, India, Jepang, bahkan Amerika, juga didasarkan pada agama. Tidak pernah kita membaca koran atau melihat siaran berita televisi yang menyebut Teroris Yahudi di Israel, meskipun tindakan teror yang dilakukan terhadap penduduk Arab (Islam maupun Kristen) itu didasarkan pada kepercayaan Judaisme mereka.
Seperti yang disampaikan Paul Marshall, wartawan AS juga cenderung mengabaikan fakta keterlibatan agama dalam berbagai isu di dalam negeri mereka, meskipun rakyat merasakan tumbuhnya fundamentalisme Kristen di pemerintahan, yang mempengaruhi kebijakan. Namun mereka tidak konsisten. Untuk isu yang sama di belahan dunia lain, media barat buru-buru mencari keterkaitan agama. Everything relates to religion. Bahkan kasus Timtim juga diberitakan secara ekstensif dan intensif oleh media barat sebagai ‘perang mengentas wilayah Katolik dari jajahan bangsa Muslim’. Padahal, menurut George Adi Tjondro, ketika Indonesia masuk ke Timtim tahun 1975, hanya 21% penduduk Timtim yang beragama Katolik. Pemerintahan Soehartolah yang menyuburkembangkan agama Katolik dengan membangun banyak gereja di sana.
Indonesia mestinya belajar dari kekacauan tahun 1998-2003, yang berawal di sebuah kampung bernama Ketapang di Jakarta, berpindah ke Ambon, menyebabkan pengungsian besar-besaran ke Maluku Utara (Tobelo, Halmahera) dan Selawesi Tengah (Poso). Ini semua diawali sesuatu yang tak ada kaitannya dengan agama. Sudah waktunya insan media juga belajar lebih dalam tentang agama, agar ketika memberitakan sesuatu yang berbau agama, mereka mengkaitkannya dengan benar. Stigma dan prasangka kepada saudara-saudara kita yang saleh sudah waktunya dihentikan.
Sirikit Syah, Agustus 2009
Sorot Media Sabili
ernyata Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan bahwa cadar itu wajib. Fatwa ini membuktikan bahwa cadar telah dikenal di kalangan kaum muslimin Indonesia. Jadi cadar bukanlah barang baru, asing, atau radikal dan bukan pula identitas khusus kelompok tertentu, ajaran teroris apalagi dikatakan sebagai bukan ajaran Islam atau aliran sesat.
Sebaliknya, cadar adalah ajaran Islam, ajaran Rasulullah , ajaran para sahabatnya dan ajaran para ulama ahlussunnah wal jama’ah ; maka dari itu tidak boleh dan tidak patut seorang muslim mengolok-oloknya, menghinanya atau melecehkannya.
MUKTAMAR VIII NAHDLATUL ULAMA
Keputusan Masalah Diniyyah Nomor : 135 / 12 Muharram 1352 H / 7 Mei 1933 Tentang
HUKUM KELUARNYA WANITA DENGAN TERBUKA WAJAH DAN KEDUA TANGANNYA
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya keluarnya wanita akan bekerja dengan terbuka muka dan kedua tangannya? Apakah HARAM atau Makruh? Kalau dihukumkan HARAM, apakah ada pendapat yang menghalalkan? Karena demikian itu telah menjadi Dharurat, ataukah tidak? (Surabaya)
Jawaban :
Hukumnya wanita keluar yang demikian itu HARAM, menurut pendapat yang Mu’tamad ( yang kuat dan dipegangi – penj ).
Menurut pendapat yang lain, boleh wanita keluar untuk jual-beli dengan terbuka muka dan kedua tapak tangannya, dan menurut Mazhab Hanafi, demikian itu boleh, bahkan dengan terbuka kakinya, APABILA TIDAK ADA FITNAH.
LIHAT REFERENSI :
Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 M), halaman123-124, Pengantar: Rais ‘Am PBNU, DR.KH.MA Sahal Mahfudh; Lajnah Ta’lif wan Nasyr (LTN) NU Jatim dan Khalista, cet.III, Pebruari 2007.
Terimakasih atas masukannya Pak. Saya pikir dosa dan haram biar Allah saja yang menghakimi. Kita sesama manusia hanya dalam proses berusaha untuk menjadi sebaik-baiknya manusia. Karena proses itu tidak mudah, rasanya sayang kalau waktu kita sempatkan untuk menghakimi orang-orang lain di sekitar kita.
allahumma salimna wal muslimin…… semoga semua mukmin di beri ketabahan..tulisan yang bagus bro…